PIDIE JAYA – Lugas | Angkut Bahan Bakar Minyak Jenis solar, dua warga Kabupaten Pidie harus Berurusan dengan apparat kepolisian Polres Pidie Jaya.
Kedua warga tersebut, Za bin MN dan AS bin UN diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pidie Jaya di Gampong Masjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, Selasa (24/5) kemarin sekira Pukul 00.30 WIB.
“Mereka mengangkut solar, saat diperiksa tidak dapat memperlihatkan surat-suratnya, sehingga diamankan untuk pengusutan lebih lanjut,”kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Niam melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar kepada Lugas.co , Rabu (25 Mei 2022).
Mobil Pick Up jenis L-300 dengan nomor polisi BL 8349 BF bermuatan 14 drum berisi solar (2.800 Liter) dan mesin pompa beserta selang diamankan Pihak kepolisian Polres Pidie Jaya.
Aparat kepolisian Polres Pidie Jaya masih mendalami kasus pengangkutan solar tanpa izin tersebut.
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 55 Undang – Undang RI No 11 tahun 2020 jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara. RED