LUGAS.CO – BIREUEN | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen meningkatkan status dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Jeunib ke tahap penyidikan.
“Peningkatan status perkara dugaan Korupsi SPP pada PNPM Kecamatan Jeunieb dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen menemukan adanya tindak melawan hukum terhadap pengelolaan dana SPP pada PNMPM Kecamatan Jeunib senjak tahun 2008 – 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH dalam keterangan tertulis yang dikutip Lugas.co, pada Senin (4/3).
Kajari Munawal Hadi menambahkan, peningkatan status dugaan korupsi SPP pada PNPM Kecamatan Jeunib ketahap penyidikan bertujuan untuk mengumpulkan bukti – bukti dan menemukan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuannya untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat titik terang dugaan tindak pidana dan menemukan tersangka dengan cara menerbitkan surat perintah penyidikan,” sebut Kajari Munawal Hadi.
Kajari Munawal Hadi menjelaskan, pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2014, Kegiatan SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb mendapatkan modal dana dari alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen sebesar Rp. 2.213.500.000.
“Pada tahun 2014, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) telah berakhir, namun dana SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb tetap digulirkan kepada kelompok perempuan,” kata Kajari Munawal Hadi.
Munawal Hadi mengaku, sejak tahun 2019 sampai dengan bulan April tahun 2022, berdasarkan hasil Musyarawah Antar Desa (MAD) Tahun 2019 dana SPP PNPM – MP pada Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen telah digulirkan secara individu.
“Hal ini bertentangan dengan penjelasan point X Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) tentang Pengelolaan Dana Bergulir yang menyatakan tidak diperbolehkan memberikan pinjaman dana SPP PNPM MP secara individu,” sebut Kajari Munawal Hadi.
Kajari Munawal Hadi menambahkan, sejak Juli 2019 sampai dengan April 2022, UPK dan BKAD telah memberikan pinjaman kepada 280 (dua ratus delapan puluh) orang secara individu dengan total alokasi pinjaman sebesar Rp. 3.446.000.000.
“Berdasarkan Laporan Perkembangan Pinjaman (LPP) SPP PNPM MP tanggal 31 Juli 2023 sebanyak 181 (seratus delapan puluh satu) orang peminjam dana SPP PNPM MP secara individu mengalami kemacetan pembayaran dengan total tunggakan sebesar Rp. 1.199.577.000,” jelas Kajari Munawal Hadi.
Kajari Munawal Hadi menambahkan, tunggakan pokok sebesar Rp. 1.110.330.000 dan tunggakan jasa sebesar Rp. 89.247.000.
“Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Bireuen menemukan adanya uang angsuran pinjaman dana SPP PNPM MP dari masyarakat yang tidak disetorkan ke Rekening SPP PNPM MP Kecamatan Jeunieb sebesar Rp. 183.881.000. Uang angsuran tersebut diduga digunakan oleh pihak yang tidak berhak untuk keperluan pribadinya,” tambah Kajari Munawal Hadi.
Kajari Munawal Hadi menambahkan, dengan adanya perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan tunggakan pinjaman dana SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb yang menjadi indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.199.577.000.
Penulis : Rahmad Maulida