Lakukan Perusakan dan Pengancaman dengan Sajam, 3 Remaja Diamankan Polres Bireuen

- Editor

Selasa, 19 Maret 2024 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUGAS.CO, BIREUEN – Sekelompok remaja yang melakukan pengrusakan, penganiyaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di Kecamatan Jeunieb, Bireuen pada Selasa 12 Maret 2024 berhasil diamankan Polres Bireuen.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko,SH MH melalui Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu. Adimas Firmansyah, STrK SIK MSi mengatakan, peristiwa itu terjadi beruntun di Kecamatan Jeunieb pada Selasa 12 Maret 2024 sekira pukul 01 : 00 WIB dini hari

“Tiba-tiba datang sekolompok remaja sekitar dua belas orang dengan mengendarai empat sepeda motor melempari batu kesalah satu warung kopi (warkop) yang mengenai steling atau rak jualan. Setelah melakukan pelemparan warung kopi itu kemudian pelaku melarikan diri ke arah Bireuen,” sebut Kasat Reskrim, Iptu. Adimas Firmansyah pada Konfrensi Pers di Gazebo Mapolres Bireuen, pada Senin (18/3) sore.

Baca juga:  Ini Pesan Pj Bupati Bireuen Pada Peringatan Isra' dan Mi'raj

Iptu Adimas Firmansyah menyebutkan, sekolompok remaja yang diduga pelaku itu berhasil diamankan warga di Simpang Nalan, Gampong Teupin Kupula, Kecamatan Jeunieb setelah dilakukan pengejaran oleh warga.

“Ketiga remaja yang diduga pelaku telah diamankan pihak Polres Bireuen beserta barang bukti satu sepeda motor, dua unit hand phone dan satu bilah pisau,” sebut Iptu Fauzan.

Baca juga:  Kapolres Bireuen Pimpin Sertijab Waka Polres dan 3 PJU

Iptu Adimas Firmasyah merincikan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan Polres Bireuen berinisial Z, AM serta MA dan barang bukti batu yang dilemparkan ke warung kopi, pisau, dan sepeda motor.

“Motif dari pelaku melakukan pengrusakan, karena tidak mendapatkan lawan untuk berkelahi atau tawuran di daerah Kecamatan Samalanga, sehingga sekelompok pelaku melakukan pengrusakan untuk aktualisasi diri,” jelas Iptu Adimas Firmasyah.

Iptu Adimas Firmasyah menambahkan, Polres Bireuen menjerat pelaku dengan pasal 406, 351,170 KUHP dan pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Penulis : Rahmad Maulida

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bireuen Tangkap 3 Pelaku Penculikan, 1 DPO
Haji Uma : Proses Hukum Oknum TNI AL Yang Diduga Bunuh Agen Mobil Harus Transparan
Sempat Dikabarkan Hilang, Agen Mobil Asal Sawang Diduga Ditembak Oknum TNI AL
Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu
Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal
Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA
Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 02:52 WIB

Polres Bireuen Tangkap 3 Pelaku Penculikan, 1 DPO

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:26 WIB

Haji Uma : Proses Hukum Oknum TNI AL Yang Diduga Bunuh Agen Mobil Harus Transparan

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:31 WIB

Sempat Dikabarkan Hilang, Agen Mobil Asal Sawang Diduga Ditembak Oknum TNI AL

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:38 WIB

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:59 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal

Berita Terbaru