Lakukan Perusakan dan Pengancaman dengan Sajam, 3 Remaja Diamankan Polres Bireuen

- Editor

Selasa, 19 Maret 2024 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUGAS.CO, BIREUEN – Sekelompok remaja yang melakukan pengrusakan, penganiyaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di Kecamatan Jeunieb, Bireuen pada Selasa 12 Maret 2024 berhasil diamankan Polres Bireuen.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko,SH MH melalui Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu. Adimas Firmansyah, STrK SIK MSi mengatakan, peristiwa itu terjadi beruntun di Kecamatan Jeunieb pada Selasa 12 Maret 2024 sekira pukul 01 : 00 WIB dini hari

“Tiba-tiba datang sekolompok remaja sekitar dua belas orang dengan mengendarai empat sepeda motor melempari batu kesalah satu warung kopi (warkop) yang mengenai steling atau rak jualan. Setelah melakukan pelemparan warung kopi itu kemudian pelaku melarikan diri ke arah Bireuen,” sebut Kasat Reskrim, Iptu. Adimas Firmansyah pada Konfrensi Pers di Gazebo Mapolres Bireuen, pada Senin (18/3) sore.

Baca juga:  Lakukan Penipuan Ratusan Juta, Residivis Ngaku Polisi Diringkus

Iptu Adimas Firmansyah menyebutkan, sekolompok remaja yang diduga pelaku itu berhasil diamankan warga di Simpang Nalan, Gampong Teupin Kupula, Kecamatan Jeunieb setelah dilakukan pengejaran oleh warga.

“Ketiga remaja yang diduga pelaku telah diamankan pihak Polres Bireuen beserta barang bukti satu sepeda motor, dua unit hand phone dan satu bilah pisau,” sebut Iptu Fauzan.

Baca juga:  Pemkab Bireuen Awali Safari Ramadan Dari Pulo Ara

Iptu Adimas Firmasyah merincikan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan Polres Bireuen berinisial Z, AM serta MA dan barang bukti batu yang dilemparkan ke warung kopi, pisau, dan sepeda motor.

“Motif dari pelaku melakukan pengrusakan, karena tidak mendapatkan lawan untuk berkelahi atau tawuran di daerah Kecamatan Samalanga, sehingga sekelompok pelaku melakukan pengrusakan untuk aktualisasi diri,” jelas Iptu Adimas Firmasyah.

Iptu Adimas Firmasyah menambahkan, Polres Bireuen menjerat pelaku dengan pasal 406, 351,170 KUHP dan pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Penulis : Rahmad Maulida

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya
Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan
JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu
Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya
Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA
Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pembunuhan di Muara Batu, Pelaku Ditangkap di Rumah Mertua
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:33 WIB

JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu

Rabu, 30 April 2025 - 17:19 WIB

Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

Senin, 28 April 2025 - 13:48 WIB

Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA

Berita Terbaru