Bagi Rice Cooker bantuan pemerintah, Dua Caleg dan satu Keuchik di Bireuen diseret ke Meja Hijau

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUGAS.CO – BIREUEN |Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Bireuen limpahkan tiga terdakwa beserta barang bukti rice cooker serta yasinan bersampul foto caleg diduga merupakan tindak pidana pemilu.

Alat memasak berbasis listrik (AML) berupa Rice cooker bantuan pemerintah dari kementerian Energi dan sumberdaya Mineral (ESDM) diduga digunakan untuk berkampanye.

Ketiga terdakwa yaitu CA dan M yang meruapkan Calon legislatif dari salah satu partai nasional ( Parnas) serta F yang merupakan salah satu Keuchik (Kepala Desa -red) di Salah satu Gampong di Kecamatan Peusangan beserta barang bukti alat memasak berbasis listrik (Rice Cooker) berstiker caleg beserta yasinan bersampul caleg ke pengadilan Negeri Bireuen pada Senin pada 19 februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, SH MH.,melalui keterangan tertulis yang dikutip LUGAS.CO pada Senin (19/2) mengatakan, ketiga terdakwa beserta barang bukti rice cooker dan yasinan perkara dugaan tindak pidana pemilu sudah dilimpahkan kepengadilan Negeri Bireuen untuk dilakukan persidangan.

Munawal Hadi menjelaskan, terdakwa CA dan F pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Poskesdes Gampong Paya Aboe Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasinan yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat dan mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Kemudian terdakwa M pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Menurut Munawal Hadi, ketiga terdakwa telah melanggar undang – undang Nomor 7 tahun 17 tentang pemilihan umum.

Munawal Hadi merincikan, CA didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian terdakwa M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan terdakwa F didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya kata Munawal Hadi, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bireuen menunggu penetapan hari sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk menentukan hari persidangan.[RH]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SK Pembatalan DPP PAN Terlihat Aneh, Sehari Dua SK
KPU RI Tetapkan 8 Partai Lolos Parlemen
Muzakir Manaf Optimis Menang Pilgub Aceh 2024
Miliki Sabu, Pria Pidie Jaya harus Berurusan dengan Polisi
Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Amakan 1,2 KG Ganja Siap Edar Dari Seorang Pelaku
Golkar Resmi Labuhkan Dukungan ke Said Mulyadi – Saiful Anwar di Pilkada Pidie Jaya
Polda Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke JPU Kejati Aceh
Aktivis Perempuan Pidie Jaya: Prof Marniati Layak Dampingi Muzakir Manaf

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 23:16

Pj Gubernur Aceh Terima Apresiasi Kinerja Kepala Daerah

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:37

PAN Diduga Mainkan Politik Dua Mata di Pilkada Pidie Jaya

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:54

Pick Up Hantam Belakang Truk di Simpang Jembatan Layang Merdu

Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:37

Kapolres Pimpin Pengamanan Pendaftaran Bupati di Pidie Jaya

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:45

Omong Kosong Pj Bupati Pidie Jaya

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:59

KIP Pidie Jaya Sebut Ada Dua Paslon Buka Akses Aplikasi Silon Pendaftaran Calon Bupati

Selasa, 27 Agustus 2024 - 15:08

Said Mulyadi – Saiful Anwar, Paslon Pertama Mendaftar ke KIP Pidie Jaya

Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:22

Ratusan Masa Siap Antar Said Mulyadi – Saiful Anwar Mendaftar ke KIP Pidie Jaya

Berita Terbaru

Lingkungan

Kunjungi Persemaian Liang Anggang, Ini Kata Menteri LHK

Selasa, 3 Sep 2024 - 23:05