Bagi Rice Cooker bantuan pemerintah, Dua Caleg dan satu Keuchik di Bireuen diseret ke Meja Hijau

- Editor

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUGAS.CO – BIREUEN |Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Bireuen limpahkan tiga terdakwa beserta barang bukti rice cooker serta yasinan bersampul foto caleg diduga merupakan tindak pidana pemilu.

Alat memasak berbasis listrik (AML) berupa Rice cooker bantuan pemerintah dari kementerian Energi dan sumberdaya Mineral (ESDM) diduga digunakan untuk berkampanye.

Ketiga terdakwa yaitu CA dan M yang meruapkan Calon legislatif dari salah satu partai nasional ( Parnas) serta F yang merupakan salah satu Keuchik (Kepala Desa -red) di Salah satu Gampong di Kecamatan Peusangan beserta barang bukti alat memasak berbasis listrik (Rice Cooker) berstiker caleg beserta yasinan bersampul caleg ke pengadilan Negeri Bireuen pada Senin pada 19 februari 2024.

Kepala kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, SH MH.,melalui keterangan tertulis yang dikutip LUGAS.CO pada Senin (19/2) mengatakan, ketiga terdakwa beserta barang bukti rice cooker dan yasinan perkara dugaan tindak pidana pemilu sudah dilimpahkan kepengadilan Negeri Bireuen untuk dilakukan persidangan.

Baca juga:  Lakukan Perusakan dan Pengancaman dengan Sajam, 3 Remaja Diamankan Polres Bireuen

Munawal Hadi menjelaskan, terdakwa CA dan F pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Poskesdes Gampong Paya Aboe Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasinan yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat dan mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Kemudian terdakwa M pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Baca juga:  Suksesi Pemilu 2024, KIP Pijay Rekrut Tenaga Badan Adhoc 706 Orang

Menurut Munawal Hadi, ketiga terdakwa telah melanggar undang – undang Nomor 7 tahun 17 tentang pemilihan umum.

Munawal Hadi merincikan, CA didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian terdakwa M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan terdakwa F didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya kata Munawal Hadi, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bireuen menunggu penetapan hari sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk menentukan hari persidangan.[RH]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi
Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, 1 Orang DPO
Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Jeunieb
Curi Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Peusangan, Polres Bireuen Tangkap 3 Pelaku di Aceh Utara
Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian Gakkum, Baru Dikelola 39,1 Persen
Hendak Tawuran, Polres Bireuen Amankan 8 Remaja, 1 Perempuan
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa Ummah di Tuntut Hukuman Mati
Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental, Polres Bireuen Amankan 6 Unit Mobil

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:15 WIB

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:04 WIB

Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, 1 Orang DPO

Senin, 30 Desember 2024 - 22:16 WIB

Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Jeunieb

Minggu, 29 Desember 2024 - 16:14 WIB

Curi Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Peusangan, Polres Bireuen Tangkap 3 Pelaku di Aceh Utara

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:30 WIB

Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian Gakkum, Baru Dikelola 39,1 Persen

Berita Terbaru

Nasional

SMA Negeri 3 Bogor Gelar Pentas Seni

Selasa, 21 Jan 2025 - 22:58 WIB

Hukum

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:15 WIB

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Lhokseumawe. Foto/ Istimewa

Daerah

Pemko Lhokseumawe dan Kakanwil DJP Aceh Tandatangani PKS

Senin, 20 Jan 2025 - 23:54 WIB

Lingkungan

Mahasiswa Kedokteran Hewan USK Ikut Pendidikan Konservasi Penyu

Senin, 20 Jan 2025 - 23:22 WIB