Bagi Rice Cooker bantuan pemerintah, Dua Caleg dan satu Keuchik di Bireuen diseret ke Meja Hijau

- Editor

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUGAS.CO – BIREUEN |Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Bireuen limpahkan tiga terdakwa beserta barang bukti rice cooker serta yasinan bersampul foto caleg diduga merupakan tindak pidana pemilu.

Alat memasak berbasis listrik (AML) berupa Rice cooker bantuan pemerintah dari kementerian Energi dan sumberdaya Mineral (ESDM) diduga digunakan untuk berkampanye.

Ketiga terdakwa yaitu CA dan M yang meruapkan Calon legislatif dari salah satu partai nasional ( Parnas) serta F yang merupakan salah satu Keuchik (Kepala Desa -red) di Salah satu Gampong di Kecamatan Peusangan beserta barang bukti alat memasak berbasis listrik (Rice Cooker) berstiker caleg beserta yasinan bersampul caleg ke pengadilan Negeri Bireuen pada Senin pada 19 februari 2024.

Kepala kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, SH MH.,melalui keterangan tertulis yang dikutip LUGAS.CO pada Senin (19/2) mengatakan, ketiga terdakwa beserta barang bukti rice cooker dan yasinan perkara dugaan tindak pidana pemilu sudah dilimpahkan kepengadilan Negeri Bireuen untuk dilakukan persidangan.

Baca juga:  Jelang Pemilu 2024, Illiza Harapkan Masyarakat Tidak Terpecah

Munawal Hadi menjelaskan, terdakwa CA dan F pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Poskesdes Gampong Paya Aboe Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasinan yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat dan mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Kemudian terdakwa M pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes Pijay, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP

Menurut Munawal Hadi, ketiga terdakwa telah melanggar undang – undang Nomor 7 tahun 17 tentang pemilihan umum.

Munawal Hadi merincikan, CA didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian terdakwa M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan terdakwa F didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya kata Munawal Hadi, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bireuen menunggu penetapan hari sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk menentukan hari persidangan.[RH]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bunda Salma Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Aceh
Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya
Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan
JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu
Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya
Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA
Ampon Bang : Kita Fokus Mendorong Penguatan UMKM dan Pariwisata
Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:13 WIB

Bunda Salma Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Aceh

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:33 WIB

JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu

Rabu, 30 April 2025 - 17:19 WIB

Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

Berita Terbaru