LUGAS.CO – BIREUEN |Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Bireuen limpahkan tiga terdakwa beserta barang bukti rice cooker serta yasinan bersampul foto caleg diduga merupakan tindak pidana pemilu.
Alat memasak berbasis listrik (AML) berupa Rice cooker bantuan pemerintah dari kementerian Energi dan sumberdaya Mineral (ESDM) diduga digunakan untuk berkampanye.
Ketiga terdakwa yaitu CA dan M yang meruapkan Calon legislatif dari salah satu partai nasional ( Parnas) serta F yang merupakan salah satu Keuchik (Kepala Desa -red) di Salah satu Gampong di Kecamatan Peusangan beserta barang bukti alat memasak berbasis listrik (Rice Cooker) berstiker caleg beserta yasinan bersampul caleg ke pengadilan Negeri Bireuen pada Senin pada 19 februari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, SH MH.,melalui keterangan tertulis yang dikutip LUGAS.CO pada Senin (19/2) mengatakan, ketiga terdakwa beserta barang bukti rice cooker dan yasinan perkara dugaan tindak pidana pemilu sudah dilimpahkan kepengadilan Negeri Bireuen untuk dilakukan persidangan.
Munawal Hadi menjelaskan, terdakwa CA dan F pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Poskesdes Gampong Paya Aboe Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasinan yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat dan mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.
Kemudian terdakwa M pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.
Menurut Munawal Hadi, ketiga terdakwa telah melanggar undang – undang Nomor 7 tahun 17 tentang pemilihan umum.
Munawal Hadi merincikan, CA didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian terdakwa M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan terdakwa F didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selanjutnya kata Munawal Hadi, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bireuen menunggu penetapan hari sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk menentukan hari persidangan.[RH]