Terkait Dugaan Korupsi Dana SPP, Kejari Bireuen Geledah Kantor PNPM Kecamatan Jeunieb

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUGAS.CO, BIREUEN | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penggeledahan kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen, pada  Jum’at 15 Maret 2024.

Penggeledahan Kantor PNPM Kecamatan Jeunib yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Siara Nedy, SH. Penggeledahan itu bertujuan untuk mencari alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dari tahun 2019 sampai tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH dalam keterangan tertulis yang dikutip LUGAS.CO pada Jum’at (15/3) mengatakan, penggeledahan Kantor PNPM Kecamatan Jeunib berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT– 135/L.1.21/Fd.1/03/2024 tanggal 08 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen NOMOR : PRINT-02/L.1.21/Fd.1/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 dan surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 32/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2024 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 – 2023,” jelas Kajari Munawal Hadi.

Munawal Hadi menambahkan,  penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 –  2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen dengan total nilai alokasi pinjaman sebesar Rp 3.446.000.000.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil menemukan dokumen proposal permohonan pembiayaan individu simpan pinjam syariah, Petunjuk teknis operasional, Print Out Rekening Koran Tahun 2019 – 2023,” sebut Kajari Munawal Hadi.

Munawal Hadi menambahkan, tim penyidik juga menemukan  daftar pembayaran Individu dan Kelompok, SK tim Penyehatan, Agunan  peminjam individu, buku kas masuk dan Keluar tahun 2019 – 2023.

“Penyidik juga mengamankan beberapa bundel dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi SPP di PNPM Kecamatan Jeunieb,” tutup Kajari Munawal Hadi.

Facebook Comments Box

Penulis : Rahmad Maulida

Berita Terkait

Miliki Sabu, Pria Pidie Jaya harus Berurusan dengan Polisi
Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Amakan 1,2 KG Ganja Siap Edar Dari Seorang Pelaku
Polda Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke JPU Kejati Aceh
Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Pidie Jaya
Dua Pengedar Sabu di Pidie Jaya Dibungkus Satresnarkoba
Diduga Terlibat Judi Online, Tujuh Orang Diamankan Polresta Banda Aceh
Sodomi Anak Dibawah Umur, Pria Aceh Utara Harus Berurusan dengan Polisi

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:24

Pojok Rahayu Dorong Produktivitas  dan Pariwisata Berkelanjutan di Desa Sesaot

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:57

Dukung Pengelolaan Sampah di Blang Asan, Unimal Kembangkan Aplikasi BeClean

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:24

Budi Waseso Buka Rakornas Humas Pramuka

Jumat, 27 September 2024 - 23:08

Panwaslih Kabupaten Bireuen Dorong Lahirnya Gampong Demokrasi di Kabupaten Bireuen

Selasa, 3 September 2024 - 23:05

Kunjungi Persemaian Liang Anggang, Ini Kata Menteri LHK

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:51

Insan Bumi Mandiri Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Ternate

Senin, 26 Agustus 2024 - 21:16

Kaum Muda Desak Elit Politik Perkuat Komitmen Iklim

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:59

Kerjasama Dengan BPVP Dan FKLPID Aceh, PT PIM Latih Pemuda Bidang Pendidikan Vokasi

Berita Terbaru