Ini Putusan Panwaslih Bireuen Terkait Sengketa PSI

Rabu, 31 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kredit Foto : Baihaqi, Koordinator Divisi penenangan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwaslih Kabupaten Bireuen. Foto/ist

Kredit Foto : Baihaqi, Koordinator Divisi penenangan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwaslih Kabupaten Bireuen. Foto/ist

LUGAS.CO, BIREUEN | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen telah mengeluarkan putusan terkait permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, pada Senin (29/1).

Permohonan sengketa proses Pemilu itu terjadi, karena PSI dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KIP Bireuen, karena tidak mengupload Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai batas waktu yang ditentukan sesuai dengan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireuen Nomor 27 tahun 2024  pada 22 Januari 2024.

“Kita sudah menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diajukan PSI terhadap KIP Kabupaten Bireuen,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panwaslih Bireuen, Baihaqi yang dikutip media ini, pada Selasa (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baihaqi menjelaskan, penyelesaian itu tertuang dalam berita acara mediasi dengan Nomor Register 001/PS.REG/11.1111/1/2024 pada tanggal 29 Januari 2024.

“Hasil mediasi mencapai kesepakatan bahwa KIP Bireuen selaku termohon memberikan waktu kepada PSI sebagai pemohon untuk menyiapkan dan mengupload LADK,” jelas Baihaqi.

Baihaqi menambahkan, PSI dan KIP Bireuen menyepakati batas waktu penyiapan dan mengupload laporan LADK selama tiga hari sejak kesepakatan ini disepakati.

“KIP Bireuen menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada PSI untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bireuen, kesepakatan itu tercapai dalam proses mediasi antara PSI  dan KIP Bireuen,” jelas Baihaqi.

Baihaqi mengaku, penyelesaian sengketa proses Pemilu tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

“Karena telah mencapai kesepakatan, Panwaslih Kabupaten Bireuen memutuskan dan memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan,” tambah Baihaqi.

Baihaqi juga menambahkan, Panwaslih Bireuen juga memerintahkan kepada KIP Kabupaten Bireuen untuk melaksanakan putusan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPU RI Tetapkan 8 Partai Lolos Parlemen
Sah, Nasdem Resmi Dukung Said Mulyadi – Saiful Anwar di Pilkada Pidie Jaya
AS Pastikan Siap Bekerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo
PPP Resmi Tetapkan Said Mulyadi dan Saiful Anwar di Pilkada Pidie Jaya 2024
Polda Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke JPU Kejati Aceh
Gerindra Resmi Dukung Said Mulyadi – Saiful Anwar Maju di Pilkada Pidie Jaya 2024
Puluhan Rumah Warga di Pidie Jaya Terendam Banjir
Jasad Gadis Penuh Luka Ditemukan di Pinggir Jalan Kota Lhoseumawe

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:24

Pojok Rahayu Dorong Produktivitas  dan Pariwisata Berkelanjutan di Desa Sesaot

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:57

Dukung Pengelolaan Sampah di Blang Asan, Unimal Kembangkan Aplikasi BeClean

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:24

Budi Waseso Buka Rakornas Humas Pramuka

Jumat, 27 September 2024 - 23:08

Panwaslih Kabupaten Bireuen Dorong Lahirnya Gampong Demokrasi di Kabupaten Bireuen

Selasa, 3 September 2024 - 23:05

Kunjungi Persemaian Liang Anggang, Ini Kata Menteri LHK

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:51

Insan Bumi Mandiri Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Ternate

Senin, 26 Agustus 2024 - 21:16

Kaum Muda Desak Elit Politik Perkuat Komitmen Iklim

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:59

Kerjasama Dengan BPVP Dan FKLPID Aceh, PT PIM Latih Pemuda Bidang Pendidikan Vokasi

Berita Terbaru