LUGAS.CO, BIREUEN | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen telah mengeluarkan putusan terkait permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, pada Senin (29/1).
Permohonan sengketa proses Pemilu itu terjadi, karena PSI dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KIP Bireuen, karena tidak mengupload Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai batas waktu yang ditentukan sesuai dengan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireuen Nomor 27 tahun 2024 pada 22 Januari 2024.
“Kita sudah menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diajukan PSI terhadap KIP Kabupaten Bireuen,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panwaslih Bireuen, Baihaqi yang dikutip media ini, pada Selasa (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baihaqi menjelaskan, penyelesaian itu tertuang dalam berita acara mediasi dengan Nomor Register 001/PS.REG/11.1111/1/2024 pada tanggal 29 Januari 2024.
“Hasil mediasi mencapai kesepakatan bahwa KIP Bireuen selaku termohon memberikan waktu kepada PSI sebagai pemohon untuk menyiapkan dan mengupload LADK,” jelas Baihaqi.
Baihaqi menambahkan, PSI dan KIP Bireuen menyepakati batas waktu penyiapan dan mengupload laporan LADK selama tiga hari sejak kesepakatan ini disepakati.
“KIP Bireuen menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada PSI untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bireuen, kesepakatan itu tercapai dalam proses mediasi antara PSI dan KIP Bireuen,” jelas Baihaqi.
Baihaqi mengaku, penyelesaian sengketa proses Pemilu tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
“Karena telah mencapai kesepakatan, Panwaslih Kabupaten Bireuen memutuskan dan memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan,” tambah Baihaqi.
Baihaqi juga menambahkan, Panwaslih Bireuen juga memerintahkan kepada KIP Kabupaten Bireuen untuk melaksanakan putusan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan.