Ini Putusan Panwaslih Bireuen Terkait Sengketa PSI

- Editor

Rabu, 31 Januari 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kredit Foto : Baihaqi, Koordinator Divisi penenangan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwaslih Kabupaten Bireuen. Foto/ist

Kredit Foto : Baihaqi, Koordinator Divisi penenangan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwaslih Kabupaten Bireuen. Foto/ist

LUGAS.CO, BIREUEN | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen telah mengeluarkan putusan terkait permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, pada Senin (29/1).

Permohonan sengketa proses Pemilu itu terjadi, karena PSI dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KIP Bireuen, karena tidak mengupload Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai batas waktu yang ditentukan sesuai dengan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireuen Nomor 27 tahun 2024  pada 22 Januari 2024.

“Kita sudah menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diajukan PSI terhadap KIP Kabupaten Bireuen,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panwaslih Bireuen, Baihaqi yang dikutip media ini, pada Selasa (30/1).

Baca juga:  Jokowi Izinkan Tarawih Berjamaah dan Mudik

Baihaqi menjelaskan, penyelesaian itu tertuang dalam berita acara mediasi dengan Nomor Register 001/PS.REG/11.1111/1/2024 pada tanggal 29 Januari 2024.

“Hasil mediasi mencapai kesepakatan bahwa KIP Bireuen selaku termohon memberikan waktu kepada PSI sebagai pemohon untuk menyiapkan dan mengupload LADK,” jelas Baihaqi.

Baihaqi menambahkan, PSI dan KIP Bireuen menyepakati batas waktu penyiapan dan mengupload laporan LADK selama tiga hari sejak kesepakatan ini disepakati.

“KIP Bireuen menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada PSI untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bireuen, kesepakatan itu tercapai dalam proses mediasi antara PSI  dan KIP Bireuen,” jelas Baihaqi.

Baca juga:  Disambar Petir, Nelayan Meninggal Dunia

Baihaqi mengaku, penyelesaian sengketa proses Pemilu tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

“Karena telah mencapai kesepakatan, Panwaslih Kabupaten Bireuen memutuskan dan memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan,” tambah Baihaqi.

Baihaqi juga menambahkan, Panwaslih Bireuen juga memerintahkan kepada KIP Kabupaten Bireuen untuk melaksanakan putusan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan.

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Independen Belum Terbentuk, Komisioner BMK Pijay Kosong
Vixion Tabrak Truk, Pengendara Mengalami Patah Kaki
Warga Binaan Shalat Hari Raya di Lapas
Ratusan Napi Lapas Kelas II A Banda Aceh dapat Remisi 
Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi
Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Jeunieb
Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian Gakkum, Baru Dikelola 39,1 Persen

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 19:47 WIB

Tim Independen Belum Terbentuk, Komisioner BMK Pijay Kosong

Sabtu, 5 April 2025 - 00:49 WIB

Vixion Tabrak Truk, Pengendara Mengalami Patah Kaki

Senin, 31 Maret 2025 - 19:39 WIB

Warga Binaan Shalat Hari Raya di Lapas

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:07 WIB

Ratusan Napi Lapas Kelas II A Banda Aceh dapat Remisi 

Senin, 3 Maret 2025 - 16:22 WIB

Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA

Berita Terbaru