Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Terbakar Sumur Minyak

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang ditetapkan tersangka dalam peristiwa terbakarnya sumur minyak saat di amankan di Mapolres Aceh Timur.Foto:Humas Polres Aceh Timur

Pelaku yang ditetapkan tersangka dalam peristiwa terbakarnya sumur minyak saat di amankan di Mapolres Aceh Timur.Foto:Humas Polres Aceh Timur

Aceh Timur – LUGAS.CO | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya sumur minyak peninggalan Belanda atau Asamera yang terletak di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah,S.I.K melalui Kasatreskrim,  AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu, 15 Oktober 2022, mengatakan, tersangka berinsial BD (36) warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

“BD tetapkan berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT. PPP ini,”kata Kasatreskrim.

Baca juga:  Calon Panwaslih Pidie Jaya Ikut Ujian Tulis

Kasatreskrim mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penyidikan.

“Sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru,” kata Kasatreskrim.

Dalam kasus ini, kata Kasatreskrim juga ada sejumlah barang bukti yang disita penyidik, di antaranya, fiber tandon air yang sudah terbakar, fiber tandon air berisi air untuk kompresor, Mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar. Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan.

Baca juga:  Polres Bireuen Tangkap Pelaku Pengancaman Warga Peudada, Satu Pucuk AK - 56 Diamankan

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.[Syafiratul Khaira]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Kodim Aceh Utara Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD
Bupati Terpilih Bireuen, Muklis Takabeya Kunjungi Korban Kebakaran
Pengurus AKPERSI Aceh Bahas Rencana Kerja Tahun 2025
Kankemenang Bireuen Peringati HAB Ke 79, Ini Pesan Menteri Agama
63 Personel Polres Bireuen Naik Pangkat, Ada Kabaglog dan Kasat Lantas
Abdul Wahab, Lansia Berusia 75 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Keureuto
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Bireuen Menurun
Wujudkan Bebas Narkoba Melalui Desa Bersinar di Bireuen

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:40 WIB

Personel Kodim Aceh Utara Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD

Minggu, 12 Januari 2025 - 00:34 WIB

Bupati Terpilih Bireuen, Muklis Takabeya Kunjungi Korban Kebakaran

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:49 WIB

Pengurus AKPERSI Aceh Bahas Rencana Kerja Tahun 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:48 WIB

Kankemenang Bireuen Peringati HAB Ke 79, Ini Pesan Menteri Agama

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:12 WIB

63 Personel Polres Bireuen Naik Pangkat, Ada Kabaglog dan Kasat Lantas

Berita Terbaru

Nasional

SMA Negeri 3 Bogor Gelar Pentas Seni

Selasa, 21 Jan 2025 - 22:58 WIB

Hukum

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:15 WIB

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Lhokseumawe. Foto/ Istimewa

Daerah

Pemko Lhokseumawe dan Kakanwil DJP Aceh Tandatangani PKS

Senin, 20 Jan 2025 - 23:54 WIB

Lingkungan

Mahasiswa Kedokteran Hewan USK Ikut Pendidikan Konservasi Penyu

Senin, 20 Jan 2025 - 23:22 WIB