Aceh Timur – LUGAS.CO | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya sumur minyak peninggalan Belanda atau Asamera yang terletak di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah,S.I.K melalui Kasatreskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu, 15 Oktober 2022, mengatakan, tersangka berinsial BD (36) warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
“BD tetapkan berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT. PPP ini,”kata Kasatreskrim.
Kasatreskrim mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penyidikan.
“Sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru,” kata Kasatreskrim.
Dalam kasus ini, kata Kasatreskrim juga ada sejumlah barang bukti yang disita penyidik, di antaranya, fiber tandon air yang sudah terbakar, fiber tandon air berisi air untuk kompresor, Mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar. Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.[Syafiratul Khaira]