Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun hari ini, Senin 23 Oktober 2023, yang disiarkan pada Chanel YouTube.
Gugatan tersebut diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98, yang mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, yang dilansir detikcom.
“Kehilangan objek,” ucap Anwar Usman.
Sebagaimana diketahui, sidang tersebut sempat molor 40 menit membacakan putusan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Sumber Berita : Detikcom