Pidie Jaya – LUGAS.CO | Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah menetapkan seorang Keuchik yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana desa tahun 2022-2025.
Penahanan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Sa’id Muhammad, SH, MH melalui Kasi Intel, Idam Kholid Daulay, SH kepada lugas.co, Rabu 22/4/2026.
” Iya benar bang, Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026, sekira pukul 10.00 WIB. Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait adanya Penyalahgunaan Keuangan/Dana Desa Gampong Lancang Kec. Bandar Baru, Kab. Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022-2025 ” Ujarnya
Idham menjelaskan , penahanan yang bersangkutan telah memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini yaitu tersangka berinisial (MYA) selaku Kepala Desa Lancang, Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya
“Dari hasil penyelidikan telah ditemukan dua alat bukti yang memperkuat tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum diantaranya ditemukan Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun anggaran 2022 s/d 2025 yang dilaksanakan tidak memadai serta terdapat belanja barang yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong ” jelas Kasi intelejen Kejari Pidie Jaya
Berdasarkan itu dan hasil Audit perhitungan dari Inspektor Pidie Jaya perbuatan tersangka ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa Gampong Lancang sebesar Rp. 450.761.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah).
Lebih lanjut Idham mengatakan untuk kepentingan lebih lanjut, tersangka akan dilakukan penahanan di rutan kelas 2B sigli. Pungkasnya.[RS]






