Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Warga Sumut Turut Diamankan | Lugas.co

Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Warga Sumut Turut Diamankan

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH UTARA, LUGAS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres setempat, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Selasa, 14 April 2026.

Pelaku berinisial H (36), warga salah satu desa di Kecamatan Nibong, Aceh Utara diamankan di sebuah bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE yang berada di jalan  Line, tepatnya di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Baca juga:  Identitas Mayat di Suwak Terungkap, Ternyata Warga Kota Juang

Selain pelaku utama, petugas juga turut mengamankan seorang pria lainnya berinisial AI (22), warga Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim, yang dikutip Lugas.co, Rabu, 15 April 2026 menjelaskan bahwa, kedua pria tersebut diamankan, setelah petugas mendapat laporan pencurian.

“Berdasarkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026. Saat itu, korban bersama istrinya masih berada di dalam kamar, sementara anak korban telah berangkat ke sekolah dan diduga tidak mengunci pintu rumah,” jelas AKP Ibrahim.

Baca juga:  Polres Pidie Jaya Sambut Jenazah Korban Kecelakaan di Palembang

AKP Ibrahim menambahkan, pelaku H bersama rekannya AI diamankan petugas di kawasan Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. AKP Ibrahim menambahkan, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor hasil curian.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan dua paket Narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan keduanya,” tambah AKP Ibrahim.

AKP Ibrahim menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku AI tidak terlibat dalam tindak pidana curanmor. Sementara terkait temuan dua paket narkotika jenis sabu, sambung AKP Ibrahim, Polres Aceh Utara akan berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga:  Warga Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas Toko  

“Sepeda motor yang diamankan merupakan milik korban Amirrudin (55), warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara,” sambung AKP Ibrahim.

AKP Ibrahim menegaskan, pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [] (mktr/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Sambut Jenazah Korban Kecelakaan di Palembang
Satreskrim Polres Bireuen Peragakan 22 Adegan Kasus di Peudada
Harga Minyakita di Pidie Jaya Dijual di Atas HET
Awal Tahun 2026, 5 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Pidie Jaya
Polres Bireuen Bongkar Kasus Meninggalnya Dua Remaja di Peudada
Terbukti Bersalah, Seorang Keuchik Di Pidie Jaya Ditahan
Geger Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Bireuen
Identitas Mayat di Suwak Terungkap, Ternyata Warga Kota Juang

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:11

Polres Pidie Jaya Sambut Jenazah Korban Kecelakaan di Palembang

Senin, 4 Mei 2026 - 14:46

Satreskrim Polres Bireuen Peragakan 22 Adegan Kasus di Peudada

Kamis, 30 April 2026 - 17:13

Harga Minyakita di Pidie Jaya Dijual di Atas HET

Kamis, 30 April 2026 - 04:45

Awal Tahun 2026, 5 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Pidie Jaya

Jumat, 24 April 2026 - 12:49

Polres Bireuen Bongkar Kasus Meninggalnya Dua Remaja di Peudada

Berita Terbaru

Pegawai Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pidie Jaya sedang menyiapkan pembagian daging qurban, Kamis, 28 Mei 2026. Foto : Ist

Daerah

Kankemenag Pidie Jaya Sembelih 204 Hewan Qurban  

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:45