ACEH UTARA, LUGAS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres setempat, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Selasa, 14 April 2026.
Pelaku berinisial H (36), warga salah satu desa di Kecamatan Nibong, Aceh Utara diamankan di sebuah bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE yang berada di jalan Line, tepatnya di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Selain pelaku utama, petugas juga turut mengamankan seorang pria lainnya berinisial AI (22), warga Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim, yang dikutip Lugas.co, Rabu, 15 April 2026 menjelaskan bahwa, kedua pria tersebut diamankan, setelah petugas mendapat laporan pencurian.
“Berdasarkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026. Saat itu, korban bersama istrinya masih berada di dalam kamar, sementara anak korban telah berangkat ke sekolah dan diduga tidak mengunci pintu rumah,” jelas AKP Ibrahim.
AKP Ibrahim menambahkan, pelaku H bersama rekannya AI diamankan petugas di kawasan Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. AKP Ibrahim menambahkan, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor hasil curian.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan dua paket Narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan keduanya,” tambah AKP Ibrahim.
AKP Ibrahim menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku AI tidak terlibat dalam tindak pidana curanmor. Sementara terkait temuan dua paket narkotika jenis sabu, sambung AKP Ibrahim, Polres Aceh Utara akan berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut.
“Sepeda motor yang diamankan merupakan milik korban Amirrudin (55), warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara,” sambung AKP Ibrahim.
AKP Ibrahim menegaskan, pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [] (mktr/red)




