Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Warga Sumut Turut Diamankan | Lugas.co

Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Warga Sumut Turut Diamankan

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH UTARA, LUGAS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres setempat, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Selasa, 14 April 2026.

Pelaku berinisial H (36), warga salah satu desa di Kecamatan Nibong, Aceh Utara diamankan di sebuah bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE yang berada di jalan  Line, tepatnya di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Baca juga:  Warga Suwak Temukan Mayat Mengapung di Krueng Peusangan

Selain pelaku utama, petugas juga turut mengamankan seorang pria lainnya berinisial AI (22), warga Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim, yang dikutip Lugas.co, Rabu, 15 April 2026 menjelaskan bahwa, kedua pria tersebut diamankan, setelah petugas mendapat laporan pencurian.

“Berdasarkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026. Saat itu, korban bersama istrinya masih berada di dalam kamar, sementara anak korban telah berangkat ke sekolah dan diduga tidak mengunci pintu rumah,” jelas AKP Ibrahim.

Baca juga:  Pria Tuna Rungu Wicara di Aceh Utara Serang Ibu dan Anak

AKP Ibrahim menambahkan, pelaku H bersama rekannya AI diamankan petugas di kawasan Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. AKP Ibrahim menambahkan, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor hasil curian.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan dua paket Narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan keduanya,” tambah AKP Ibrahim.

AKP Ibrahim menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku AI tidak terlibat dalam tindak pidana curanmor. Sementara terkait temuan dua paket narkotika jenis sabu, sambung AKP Ibrahim, Polres Aceh Utara akan berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga:  Ungkap Kasus Sabu, Polres Aceh Utara Ringkus 2 Tersangka, 1 Perempuan

“Sepeda motor yang diamankan merupakan milik korban Amirrudin (55), warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara,” sambung AKP Ibrahim.

AKP Ibrahim menegaskan, pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [] (mktr/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Identitas Mayat di Suwak Terungkap, Ternyata Warga Kota Juang
Warga Suwak Temukan Mayat Mengapung di Krueng Peusangan
Warga Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas Toko  
Ungkap Kasus Sabu, Polres Aceh Utara Ringkus 2 Tersangka, 1 Perempuan
Geger, Warga Samalanga Ditemukan Tergantung di Jeunieb
Geopix Kritik Kematian Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:18

Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Warga Sumut Turut Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 13:20

Identitas Mayat di Suwak Terungkap, Ternyata Warga Kota Juang

Sabtu, 11 April 2026 - 16:54

Warga Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas Toko  

Jumat, 10 April 2026 - 12:12

Ungkap Kasus Sabu, Polres Aceh Utara Ringkus 2 Tersangka, 1 Perempuan

Senin, 6 April 2026 - 07:55

Geger, Warga Samalanga Ditemukan Tergantung di Jeunieb

Berita Terbaru