BIREUEN – LUGAS.CO | Kasus meninggalnya dua remaja di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, beberapa waktu lalu yang pernah diduga akibat kecelakaan tunggal akhirnya terbongkar ditangan Polres Bireuen.
Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Hardani, S.IK., M.Med.Kom., melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar kepada LUGAS.CO, Jumat, 24 April mengatakan, dalam kasus meninggalnya dua remaja di Kecamatan Peudada pihaknya sudah menangkap tiga remaja pada Selasa, 21 April, kemarin dan dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, keduanya berinisial NL (18) warga Kecamatan Jangka, dan YF (18) warga Kecamatan Peusangan. Kita juga mengamankan pedang samurai dan satu unit sepeda motor,” jelas AKP Dedy Miswar.
Setelah kejadian meninggalnya dua remaja di Kecamatan Peudada aparat kepolisian langsung menuju ke tempat kejadian perkara.
“Saat itu kita langsung turun ke TKP, mengumpulkan informasi-informasi sehingga kita menduga meninggalnya kedua remaja tersebut bukan karena kecelakaan tunggal sehingga kasus tersebut kita lakukan penyelidikan,” kata AKP Dedy Miswar yang belum genap sebulan menjabat Kasat Reskrim Polres Bireuen tersebut.
Kronologi, lanjut AKP Dedy Miswar, dua pelaku yang bermula nongkrong diseputaran Kota Bireuen kemudian mereka menuju ke Peudada bersama satu temannya, ZR (17) yang merupakan saksi kunci karena berada dilokasi saat kejadian.
“Pelaku memanggil korban yang sedang melintas dijalan, namun tidak digubris sehingga kedua pelaku mengejar serta menyerempet dan menendang korban hingga jatuh keparit, dan salah satu dari mereka sempat memukul korban,” jelasnya.
Kedua tersangka diasangkakan pasal 459 jo Pasal 458 Sub Pasal 262 jo Pasal 468 dan Pasal 307 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Aparat kepolisian menghimbau kepada orang tua lebih peduli dan mengawasi anaknya, jangan mengabaikan aktifitas mereka yang berakibat meresahkan dan melawan hukum,” ujar Dedy Miswar.
Polres Bireuen, tambah AKP Dedy Miswar, siap memberi rasa aman kepada seluruh masyarakat, apabila ada aktifitas yang meresahkan masyarakat dapat melaporkan kepada aparat kepolisian. [Red]






