PIDIE JAYA, LUGAS.CO – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Pidie Jaya berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, pada Kamis, 4 Juni 2026.
Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi, MA, S.Sos., ME., menerima secara dokumen opini WTP tersebut bersama sebelas pemerintah daerah lainnya di Aceh.
Kepala Perwakilan BPK Aceh, Andrie Yogama, menjelaskan bahwa, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
“Opini WTP yang diberikan BPK merupakan bentuk penilaian dan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan,” sebut Andrie Yogama.
Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi menerangkan, capaian opini WTP yang ke-12 kalinya ini bukan sekadar prestasi administratif, melainkan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
“Prestasi ini menjadi motivasi besar bagi seluruh jajaran pemkab untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat pengawasan internal demi pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat Pidie Jaya,” sebut Sibral Malasyi.
Sebagai bentuk tanggung jawab, sambung Sibral Malasyi, Pemkab Pidie Jaya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan catatan yang disampaikan oleh BPK RI, guna menyempurnakan kualitas tata kelola pemerintahan di masa mendatang.
“Opini WTP ke-12 kalinya ini menjadi bukti konsistensi Pemkab Pidie Jaya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan yang lebih maju, adil, dan meusyuhu,” ucap Sibral. [] (ris/ah)







