ACEH UTARA, LUGAS.CO – Seorang pria lanjut usia (lansia) di Desa Matang Rubek, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Zakaria bin Abdullah (71) ditemukan meninggal dunia di rumahnya, pada Kamis, 18 Juni 2026, siang. Korban diduga telah meninggal dunia sekitar lima hari lalu.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kapolsek Langkahan, Ipda Irvan mengatakan, jenazah korban pertama kali ditemukan Sekretaris Desa (Sekdes) Matang Rubek, Zainal Abidin.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, Sekdes setempat mendatangi rumah korban untuk menyerahkan kupon penerima bantuan sembako. Namun setelah beberapa kali mengetuk pintu dan memberi salam, tidak ada jawaban, saksi juga menaruh curiga, karena mencium aroma tidak sedap, sehingga saksi memaksa masuk melalui pintu belakang,” kata Ipda Irvan.
Kata Ipda Irvan, saksi menemukan korban telah meninggal dunia di atas tempat tidurnya dengan kondisi jasad sudah membusuk. Ipda Irvan menambahkan, setelah penemuan itu, saksi memberitahukan kepada keluarga korban yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.
“Setelah memberitahukan informasi itu, saski bersama dua adik korban kembali mendatangi rumah korban untuk memastikan korban telah meninggal dunia,” sebut Ipda Irvan.
Ipda Irvan menambahkan, dari hasil keterangan para saksi, korban ditemukan terbaring di atas kasur di dalam kamar dengan menggunakan kelambu.
“Kondisi fisik jenazah sudah menghitam dan mengalami pembusukan,” terang Ipda Irvan.
Ipda Irvan mengaku, perangkat gampong menghubungi petugas kesehatan dari Puskesmas Simpang Tiga dan pihak terkait lainnya untuk mengevakuasi jenazah tersebut.
“Pihak keluarga menolak dilakukan visum maupun membawa jenazah ke fasilitas kesehatan. Keluarga meyakini korban meninggal dunia secara wajar karena faktor usia dan kondisi kesehatan yang menurun, serta menginginkan jenazah segera dimakamkan mengingat kondisi tubuh yang sudah membusuk,” tutur Ipda Irvan.
Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh petugas penyelenggara fardu kifayah gampong dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sebelum dimandikan, dikafankan, disalatkan dan dimakamkan di area belakang rumah almarhum.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan para saksi serta keluarga, tidak ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana. Namun demikian, kami tetap melakukan pendataan dan meminta keterangan saksi-saksi untuk memastikan tidak ada unsur pidana,” tutup Ipda Irvan. [] (mktr/ah)







