Aceh Institute Dorong Pemkab Aceh Timur Punya Qanun KTR

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi tentang KTR bersama media di Aceh Timur, Kamis, 13 Oktober 2022.

Diskusi tentang KTR bersama media di Aceh Timur, Kamis, 13 Oktober 2022.

ACEH TIMUR – LUGAS.CO | The Aceh Institute, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, untuk membuat qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Manager Program Aceh Institut, Winny Dian Safitri, dalam diskusi bersama sejumlah jurnalis di Aceh Timur, Jumat 14 Oktober 2022, mengatakan pentingnya qanun KTR supaya ada kawasan tanpa asap rokok. hal tersebut demi menghindari dampak buruk akibat asap rokok.

“Maka dari itu, kita mendorong Pemerintah  Aceh Timur agar adanya qanun yang menetapkan kawasan tanpa rokok. sehingga dengan terbentuknya KTR tersebut bisa meminimalisir serta melindungi perempuan dan anak-anak khususnya, dari bahaya asap rokok,”kata Dian Safitri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, Aceh Timur memang memiliki Perbup tentang KTR tersebut. tetapi aturan itu hanya sebatas pajangan arsip pada Bagian Hukum Setdakab setempat.

Untuk itu, dalam mendorong Pemkab Aceh Timur, The Aceh Institute membutuhkan kepedulian dan kerja sama semua elemen, terutama peran media untuk mensosialisasikan pentingnya KTR.

“Tapi perlu saya ingatkan, bahwa KTR sendiri, bukan melarang perokok untuk tidak merokok, melainkan menetapkan lokasi yang dilarang merokok, sehingga tidak semua tempat bebas asap rokok,”kata Winny.

Baca JugaPuluhan Nakes Demo PJ bupati Aceh Timur

Hal yang sama juga disampaikan Zulkifli, salah satu narasumber lainnya. bahwa Aceh Timur memang belum ada qanun KTR. Baru hanya Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2019 lalu. namun sampai saat ini sama sekali belum berjalan maksimal.

“Hal itu, kita lihat masih bebasnya aktivitas para perokok di kantor-kantor. Bahkan dirumah sakit, maupun di sekolah-sekolah dan Fasilitas Umum lainnya,”ujar Zulkifli.

Maka dari, Zulkifli, juga meminta Pemerintah Aceh Timur harus ada qanun KTR, karena disaat telah adanya qanun tersebut akan mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang merokok sembarangan, sehingga masyarakat juga lebih patuh.

“Asap rokok sangat berbahaya terhadap pertumbuhan kesehatan, sehingga dengan adanya qanun tentang KTR dapat mengurangi dampak bahaya asap rokok,” kata Zulkifli. (Syafiratul Khaira)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pojok Rahayu Dorong Produktivitas  dan Pariwisata Berkelanjutan di Desa Sesaot
Desa Energi Insight Dukung 20 Nelayan Tanjung Boleng dengan Solusi Energi Terbarukan
Dukung Pengelolaan Sampah di Blang Asan, Unimal Kembangkan Aplikasi BeClean
Budi Waseso Buka Rakornas Humas Pramuka
Panwaslih Kabupaten Bireuen Dorong Lahirnya Gampong Demokrasi di Kabupaten Bireuen
Kunjungi Persemaian Liang Anggang, Ini Kata Menteri LHK
Insan Bumi Mandiri Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Ternate
Kaum Muda Desak Elit Politik Perkuat Komitmen Iklim

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:24

Pojok Rahayu Dorong Produktivitas  dan Pariwisata Berkelanjutan di Desa Sesaot

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:57

Dukung Pengelolaan Sampah di Blang Asan, Unimal Kembangkan Aplikasi BeClean

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:24

Budi Waseso Buka Rakornas Humas Pramuka

Jumat, 27 September 2024 - 23:08

Panwaslih Kabupaten Bireuen Dorong Lahirnya Gampong Demokrasi di Kabupaten Bireuen

Selasa, 3 September 2024 - 23:05

Kunjungi Persemaian Liang Anggang, Ini Kata Menteri LHK

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:51

Insan Bumi Mandiri Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Ternate

Senin, 26 Agustus 2024 - 21:16

Kaum Muda Desak Elit Politik Perkuat Komitmen Iklim

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:59

Kerjasama Dengan BPVP Dan FKLPID Aceh, PT PIM Latih Pemuda Bidang Pendidikan Vokasi

Berita Terbaru