Aceh Institute Dorong Pemkab Aceh Timur Punya Qanun KTR

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi tentang KTR bersama media di Aceh Timur, Kamis, 13 Oktober 2022.

Diskusi tentang KTR bersama media di Aceh Timur, Kamis, 13 Oktober 2022.

ACEH TIMUR – LUGAS.CO | The Aceh Institute, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, untuk membuat qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Manager Program Aceh Institut, Winny Dian Safitri, dalam diskusi bersama sejumlah jurnalis di Aceh Timur, Jumat 14 Oktober 2022, mengatakan pentingnya qanun KTR supaya ada kawasan tanpa asap rokok. hal tersebut demi menghindari dampak buruk akibat asap rokok.

“Maka dari itu, kita mendorong Pemerintah  Aceh Timur agar adanya qanun yang menetapkan kawasan tanpa rokok. sehingga dengan terbentuknya KTR tersebut bisa meminimalisir serta melindungi perempuan dan anak-anak khususnya, dari bahaya asap rokok,”kata Dian Safitri.

Saat ini, Aceh Timur memang memiliki Perbup tentang KTR tersebut. tetapi aturan itu hanya sebatas pajangan arsip pada Bagian Hukum Setdakab setempat.

Baca juga:  Koramil Tangse Musnahkan 2 Hektar Ladang Ganja di Pidie

Untuk itu, dalam mendorong Pemkab Aceh Timur, The Aceh Institute membutuhkan kepedulian dan kerja sama semua elemen, terutama peran media untuk mensosialisasikan pentingnya KTR.

“Tapi perlu saya ingatkan, bahwa KTR sendiri, bukan melarang perokok untuk tidak merokok, melainkan menetapkan lokasi yang dilarang merokok, sehingga tidak semua tempat bebas asap rokok,”kata Winny.

Baca JugaPuluhan Nakes Demo PJ bupati Aceh Timur

Hal yang sama juga disampaikan Zulkifli, salah satu narasumber lainnya. bahwa Aceh Timur memang belum ada qanun KTR. Baru hanya Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2019 lalu. namun sampai saat ini sama sekali belum berjalan maksimal.

Baca juga:  Maaf NATO, Strategi di Ukraina Sudah Basi

“Hal itu, kita lihat masih bebasnya aktivitas para perokok di kantor-kantor. Bahkan dirumah sakit, maupun di sekolah-sekolah dan Fasilitas Umum lainnya,”ujar Zulkifli.

Maka dari, Zulkifli, juga meminta Pemerintah Aceh Timur harus ada qanun KTR, karena disaat telah adanya qanun tersebut akan mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang merokok sembarangan, sehingga masyarakat juga lebih patuh.

“Asap rokok sangat berbahaya terhadap pertumbuhan kesehatan, sehingga dengan adanya qanun tentang KTR dapat mengurangi dampak bahaya asap rokok,” kata Zulkifli. (Syafiratul Khaira)

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang
Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga
Mahasiswa Umuslim Bagikan Makanan Kepada Jamaah Jum’at
Jum’at Berkah, Pengendara Tertib Lalu Lintas Dapat BBM Gratis
Murid PAUD IT Bunda Lina Ikuti Penyuluhan Kesehatan
83 Gampong di Pijay dipimpin PJ Keuchik
Personel Kodim Aceh Utara Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD
Bupati Terpilih Bireuen, Muklis Takabeya Kunjungi Korban Kebakaran

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 18:00 WIB

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:29 WIB

Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga

Jumat, 31 Januari 2025 - 23:37 WIB

Mahasiswa Umuslim Bagikan Makanan Kepada Jamaah Jum’at

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah, Pengendara Tertib Lalu Lintas Dapat BBM Gratis

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:47 WIB

Murid PAUD IT Bunda Lina Ikuti Penyuluhan Kesehatan

Berita Terbaru

Firdaus Cahyadi, pendiri Indonesian Climate Justice Literacy. [Foto/ Ist]

Lingkungan

ICJL Dorong Intelektual Kampus Tolak Revisi UU Minerba

Jumat, 14 Feb 2025 - 10:02 WIB

Pelepasliaran Tukik Penyu Lekang di  Aceh Singki. Foto/ Istimewa

Berita

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Senin, 10 Feb 2025 - 18:00 WIB