Aceh Institute Dorong Pemkab Aceh Timur Punya Qanun KTR

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi tentang KTR bersama media di Aceh Timur, Kamis, 13 Oktober 2022.

Diskusi tentang KTR bersama media di Aceh Timur, Kamis, 13 Oktober 2022.

ACEH TIMUR – LUGAS.CO | The Aceh Institute, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, untuk membuat qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Manager Program Aceh Institut, Winny Dian Safitri, dalam diskusi bersama sejumlah jurnalis di Aceh Timur, Jumat 14 Oktober 2022, mengatakan pentingnya qanun KTR supaya ada kawasan tanpa asap rokok. hal tersebut demi menghindari dampak buruk akibat asap rokok.

“Maka dari itu, kita mendorong Pemerintah  Aceh Timur agar adanya qanun yang menetapkan kawasan tanpa rokok. sehingga dengan terbentuknya KTR tersebut bisa meminimalisir serta melindungi perempuan dan anak-anak khususnya, dari bahaya asap rokok,”kata Dian Safitri.

Saat ini, Aceh Timur memang memiliki Perbup tentang KTR tersebut. tetapi aturan itu hanya sebatas pajangan arsip pada Bagian Hukum Setdakab setempat.

Baca juga:  Angka Pelanggaran Tinggi, Polda Aceh Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Untuk itu, dalam mendorong Pemkab Aceh Timur, The Aceh Institute membutuhkan kepedulian dan kerja sama semua elemen, terutama peran media untuk mensosialisasikan pentingnya KTR.

“Tapi perlu saya ingatkan, bahwa KTR sendiri, bukan melarang perokok untuk tidak merokok, melainkan menetapkan lokasi yang dilarang merokok, sehingga tidak semua tempat bebas asap rokok,”kata Winny.

Baca JugaPuluhan Nakes Demo PJ bupati Aceh Timur

Hal yang sama juga disampaikan Zulkifli, salah satu narasumber lainnya. bahwa Aceh Timur memang belum ada qanun KTR. Baru hanya Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2019 lalu. namun sampai saat ini sama sekali belum berjalan maksimal.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Parkir Dishub, 18 Saksi Telah Diperiksa Kejari Pidie Jaya

“Hal itu, kita lihat masih bebasnya aktivitas para perokok di kantor-kantor. Bahkan dirumah sakit, maupun di sekolah-sekolah dan Fasilitas Umum lainnya,”ujar Zulkifli.

Maka dari, Zulkifli, juga meminta Pemerintah Aceh Timur harus ada qanun KTR, karena disaat telah adanya qanun tersebut akan mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang merokok sembarangan, sehingga masyarakat juga lebih patuh.

“Asap rokok sangat berbahaya terhadap pertumbuhan kesehatan, sehingga dengan adanya qanun tentang KTR dapat mengurangi dampak bahaya asap rokok,” kata Zulkifli. (Syafiratul Khaira)

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Digelar Pekan Depan, Musda Pramuka Aceh Bakal Dibuka Mualem 
Pemerintah Aceh Luncurkan Inovasi Layanan Kesamsatan dan Insentif Pajak Kendaraan Bagi Penyandang Disabilitas
Pemulangan Sempat Tertunda, Warga Pidie Jaya Akhirnya Tiba di Aceh  
Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates
Distanbun Bireuen Belum Kantongi Data Lengkap Pengencer Pupuk Bersubsidi 
Korban Hanyut di Juli Ditemukan
Peringati Hari Kartini, Samsat Banda Aceh Beri Layanan Jalur Khusus Wajib Pajak Perempuan
DPRK Desak Pemkab Percepat Seleksi anggota Baitul Mal

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:41 WIB

Digelar Pekan Depan, Musda Pramuka Aceh Bakal Dibuka Mualem 

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:55 WIB

Pemerintah Aceh Luncurkan Inovasi Layanan Kesamsatan dan Insentif Pajak Kendaraan Bagi Penyandang Disabilitas

Minggu, 25 Mei 2025 - 22:06 WIB

Pemulangan Sempat Tertunda, Warga Pidie Jaya Akhirnya Tiba di Aceh  

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:02 WIB

Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Senin, 5 Mei 2025 - 20:54 WIB

Distanbun Bireuen Belum Kantongi Data Lengkap Pengencer Pupuk Bersubsidi 

Berita Terbaru