Terbukti Main Slot, Kejaksaan Pidie Jaya Cambuk Seorang Warga Meureudu   | Lugas.co

Terbukti Main Slot, Kejaksaan Pidie Jaya Cambuk Seorang Warga Meureudu  

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Pidie Jaya mengeksekusi uqubat cambuk terdakwa jarimah maisir, Kamis, 4 Juni 2026, di halaman Kantor Kejaksaan setempat. Foto : Ist

Kejaksaan Pidie Jaya mengeksekusi uqubat cambuk terdakwa jarimah maisir, Kamis, 4 Juni 2026, di halaman Kantor Kejaksaan setempat. Foto : Ist

PIDIE JAYA, LUGAS.CO – Kejaksaan Pidie Jaya melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada salah satu warga Meureudu yang terbukti bersalah melakukan perbuatan jarimah maisir berupa judi slot, pada Kamis, 4 Juni 2026, di halaman Kantor Kejaksaan setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Sayid Muhammad, SH., MH, mengatakan, pelaksanan uqubat cambuk itu dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah pada 12 Mei 2026.

“Terdakwa mendapatkan hukuman lima kali cambuk setelah mendapat pengurangan hukuman penahanan selama 124 hari atau 4 bulan 4 hari di rumah tahanan Sigli,” sebut  Sayid.

Baca juga:  8 Kamar Huntara di Pidie Jaya Rusak, Warga Kembali Mengungsi

Kata Sayid, kasus judi online semakin marak terjadi dikalangan masayarakat, khususnya dilingkungan generasi muda, sehingga banyak anak-anak muda yang tidak lagi bekerja, karena tergiur mudah mendapatkan uang melalui judi online.

“Uqubat cambuk ini kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, agar aktivitas judi online di Pidie Jaya berkurang dan untuk meminimalisir pelanggaran syari’at Islam,” ucap Sayid.

Sekedar informsai, uqubat cambuk tersebut dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam rangka menegakkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2023 tentang Hukum Acara Jinayat. [] (ris/ah)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Sambut Jenazah Korban Kecelakaan di Palembang
Satreskrim Polres Bireuen Peragakan 22 Adegan Kasus di Peudada
Harga Minyakita di Pidie Jaya Dijual di Atas HET
Awal Tahun 2026, 5 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Pidie Jaya
Polres Bireuen Bongkar Kasus Meninggalnya Dua Remaja di Peudada
Terbukti Bersalah, Seorang Keuchik Di Pidie Jaya Ditahan
Geger Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Bireuen
Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Warga Sumut Turut Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:44

Terbukti Main Slot, Kejaksaan Pidie Jaya Cambuk Seorang Warga Meureudu  

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:11

Polres Pidie Jaya Sambut Jenazah Korban Kecelakaan di Palembang

Senin, 4 Mei 2026 - 14:46

Satreskrim Polres Bireuen Peragakan 22 Adegan Kasus di Peudada

Kamis, 30 April 2026 - 17:13

Harga Minyakita di Pidie Jaya Dijual di Atas HET

Kamis, 30 April 2026 - 04:45

Awal Tahun 2026, 5 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Pidie Jaya

Berita Terbaru

Kabag Organisasi Setdakab Pidie Jaya, Juli Fitriani, S.STP, M.Si, bersama Kabag Hukum, Rahmat Rizal, S.H., MH, menerima hibah bantuan Barang Milik Negara di KemenPAN-RB. Foto : Ist

Daerah

Pemkab Pidie Jaya Terima Hibah BMN dari KemenPAN-RB

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:46

Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, saat menerima dokumen opini WTP, Kamis, 4 Juni 2026. Foto : Ist

Daerah

Pidie Jaya Kembali Raih WTP, Ini Yang Ke 12

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:35

Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST., saat menerima LHP BPK atas LKPD Bireuen Tahun Anggaran 2025 dari Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama. Foto : Ist

Beranda

Bireuen Kembali Raih Opini WTP

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:11