PIDIE JAYA, LUGAS.CO – Kejaksaan Pidie Jaya melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada salah satu warga Meureudu yang terbukti bersalah melakukan perbuatan jarimah maisir berupa judi slot, pada Kamis, 4 Juni 2026, di halaman Kantor Kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Sayid Muhammad, SH., MH, mengatakan, pelaksanan uqubat cambuk itu dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah pada 12 Mei 2026.
“Terdakwa mendapatkan hukuman lima kali cambuk setelah mendapat pengurangan hukuman penahanan selama 124 hari atau 4 bulan 4 hari di rumah tahanan Sigli,” sebut Sayid.
Kata Sayid, kasus judi online semakin marak terjadi dikalangan masayarakat, khususnya dilingkungan generasi muda, sehingga banyak anak-anak muda yang tidak lagi bekerja, karena tergiur mudah mendapatkan uang melalui judi online.
“Uqubat cambuk ini kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, agar aktivitas judi online di Pidie Jaya berkurang dan untuk meminimalisir pelanggaran syari’at Islam,” ucap Sayid.
Sekedar informsai, uqubat cambuk tersebut dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam rangka menegakkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2023 tentang Hukum Acara Jinayat. [] (ris/ah)







