KOWANI : KLB Yang Mengatasnamakan Organisasi Tidak Memiliki Dasar | Lugas.co

KOWANI : KLB Yang Mengatasnamakan Organisasi Tidak Memiliki Dasar

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DP KOWANI saat menggelar konferensi pers di Kantor KOWANI, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. Foto : Ist

DP KOWANI saat menggelar konferensi pers di Kantor KOWANI, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. Foto : Ist

JAKARTA, LUGAS.CODewan Pimpinan (DP) Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) yang sah menggelar konferensi pers di Kantor KOWANI, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Konferensi pers itu digelar guna memberikan penjelasan resmi kepada publik, terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengatasnamakan organisasi KOWANI, pada 3 Juni 2026 di Gedung The Tribrata, Jakarta.

Konferensi pers tersebut dihadiri Dewan Pimpinan KOWANI yang sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum, Nannie Hadi Tjahjanto, SH, beserta jajaran pengurus dan perwakilan organisasi anggota KOWANI.

Ketua KOWANI, Atiek Sardjana, pada konferensi pers itu menegaskan bahwa, persoalan mendasar yang harus dijawab terkait KLB bukanlah mengenai siapa yang hadir maupun keputusan yang diumumkan, melainkan terkait kewenangan pihak yang mengundang dan penyelenggara KLB.

“Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KOWANI, penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan organisasi yang sah,” sebut Atiek Sardjana.

Kata Atiek, legalitas suatu KLB harus diuji dari aspek kewenangan penyelenggara, mekanisme pemanggilan peserta, keabsahan peserta, kuorum, dan prosedur pengambilan keputusan.

“Kita mempertanyakan dasar kewenangan pihak-pihak yang mengeluarkan undangan KLB tersebut, dan meminta agar seluruh dokumen yang menjadi dasar penyelenggaraan KLB agar dibuka secara transparan kepada publik dan organisasi anggota,” pinta Atiek.

Baca juga:  Ini 8 Pejabat Eselon II Yang Dilantik Bupati Mukhlis

Atiek mengaku, pihaknya tidak sedang membangun opini, namun hanya ingin meminta pembuktian. Kata Atiek, siapa pun yang menyatakan bahwa KLB pada 3 Juni 2026 sah, maka wajib menunjukkan dasar kewenangan, hukum, dan dasar organisasi, serta bukti, bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai AD/ART KOWANI.

“KOWANI menilai bahwa pihak yang mengundang dan menyelenggarakan KLB tidak memiliki kewenangan yang sah pada saat undangan diterbitkan, maka forum tersebut patut dinilai cacat kewenangan dan seluruh hasilnya juga patut dipertanyakan keabsahannya,” tuding Atiek.

Kata Atiek, meskipun sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa KLB tersebut telah menghasilkan keputusan organisasi dan pemilihan kepengurusan baru, namun KOWANI menegaskan bahwa setiap klaim mengenai keabsahan hasil KLB harus terlebih dahulu dibuktikan melalui dokumen resmi dan mekanisme organisasi yang sah.

“KOWANI juga menegaskan bahwa kepemimpinan hasil Kongres XXVI KOWANI Tahun 2024 tetap berjalan, sah, aktif, dan menjalankan seluruh fungsi organisasi sebagaimana mestinya,” tutur Atiek.

Atiek mengajak seluruh organisasi anggota KOWANI agar tetap menjaga persatuan, menghormati konstitusi organisasi, serta menyelesaikan setiap perbedaan melalui mekanisme yang sah, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Polres Bireuen Bongkar Kasus Meninggalnya Dua Remaja di Peudada

“DP KOWANI periode 2024-2029 masih tetap ada, sah, solid, dan tetap bekerja,” tegas Atiek.

Atiek mengaku, pihaknya terus memperkuat peran perempuan Indonesia dan menjaga persatuan organisasi, serta mempersiapkan KOWANI menuju satu abad pengabdian bagi bangsa dan negara.

“KOWANI berharap seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, dapat menyikapi berbagai informasi yang berkembang secara objektif dengan mengedepankan fakta, dokumen resmi, dan ketentuan organisasi yang berlaku,” pesan Atiek.

Sementara itu, Ketua Umum KOWANI yang sah Periode 2024-2029, menambahkan, Nani Hadi Tjahjanto menambahkan, salah satu langkah strategis yang sedang dijalankan KOWANI saat ini adalah program ‘KOWANI Goes to UNESCO – Memory of the World’.

“Program itu merupakan upaya mengangkat dan mendokumentasikan sejarah perjuangan perempuan Indonesia agar memperoleh pengakuan sebagai bagian dari warisan dokumenter dunia,kata Nani.

Nani menambahkan, program ini dijalankan melalui sinergi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Atiek mengaku, inisiatif tersebut merupakan bagian dari komitmen KOWANI untuk menjaga, melestarikan, dan memperkenalkan sejarah panjang gerakan perempuan Indonesia kepada generasi bangsa dan masyarakat dunia.

Baca juga:  ICJL Dorong Penguatan Transportasi Massal dan Transisi Berkeadilan

“Program UNESCO Memory of the World sendiri merupakan program internasional yang bertujuan melindungi dan mempromosikan warisan dokumenter yang memiliki nilai penting bagi peradaban manusia,” tambah Nani.

Karena itu, sambung Nani, KOWANI mengajak seluruh organisasi anggota agar tetap menjaga persatuan, soliditas, dan marwah organisasi, serta bersama-sama mendukung berbagai program strategis yang sedang dijalankan demi kemajuan perempuan Indonesia dan kepentingan bangsa.

“KOWANI akan terus bekerja, berkarya, dan mengabdi bagi perempuan Indonesia, bangsa, dan negara, dengan tetap berpegang teguh pada konstitusi organisasi, nilai-nilai kebangsaan, serta semangat persatuan yang menjadi fondasi KOWANI sejak didirikan pada tahun 1928,” ungkap Nani.

Nani menegaskan bahwa, Kepemimpinan KOWANI yang sah saat ini tetap berjalan, tetap bekerja, dan tetap mendapat dukungan organisasi anggota.

“Fokus kami bukan pada konflik, melainkan pada penguatan peran perempuan Indonesia, termasuk membawa sejarah perjuangan perempuan Indonesia menuju pengakuan dunia melalui program KOWANI Goes to UNESCO – Memory of the World,” tutup Nani. [ ] (ril/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Millenial Indonesia Gelar Diskusi Kesultanan dan Alam Peudeun di Jakarta
Rayakan Satu Dekade Pengabdian, Yayasan IBM Hadirkan Voluntara di Lombok dan Bandung
Sosok Lena Herliana, Hadirkan Revolusi Transportasi Inklusif di Indonesia 
ICJL Dorong Penguatan Transportasi Massal dan Transisi Berkeadilan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:15

KOWANI : KLB Yang Mengatasnamakan Organisasi Tidak Memiliki Dasar

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:12

Millenial Indonesia Gelar Diskusi Kesultanan dan Alam Peudeun di Jakarta

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:57

Rayakan Satu Dekade Pengabdian, Yayasan IBM Hadirkan Voluntara di Lombok dan Bandung

Jumat, 24 April 2026 - 09:38

Sosok Lena Herliana, Hadirkan Revolusi Transportasi Inklusif di Indonesia 

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:04

ICJL Dorong Penguatan Transportasi Massal dan Transisi Berkeadilan

Berita Terbaru

Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, saat menerima dokumen opini WTP, Kamis, 4 Juni 2026. Foto : Ist

Daerah

Pidie Jaya Kembali Raih WTP, Ini Yang Ke 12

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:35

Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST., saat menerima LHP BPK atas LKPD Bireuen Tahun Anggaran 2025 dari Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama. Foto : Ist

Beranda

Bireuen Kembali Raih Opini WTP

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:11