BANDA ACEH, LUGAS.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, dikabarkan telah mengintruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA).
“Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tersebut untuk menampung aspirasi masyarakat Aceh,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Senin, 18 Mei 2026.
Kata Nurlis, pencabutan itu untuk menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari kalangan ulama dan kalangan akademisi.
“Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. Begitu juga adik-adik mahasiswa yang menyampaikan aspirasi melalui unjukrasa maupun FGD, semua masukan itu kita jadikan bahan pertimbangan,” kata Nurlis.
Nurlis menambahkan, Mualem menyampaikan kepada seluruh rakyat Aceh, agar berobat seperti biasanya ke rumah sakit, tanpa pembatasan desil.
”Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa, pembiayaan ditanggung JKA,” tutur Nurlis. [] (ris/ah)







