Terbukti Bersalah, Seorang Keuchik Di Pidie Jaya Ditahan | Lugas.co

Terbukti Bersalah, Seorang Keuchik Di Pidie Jaya Ditahan

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejasaan Negeri Pidie Jaya menahan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Foto/ist

Kejasaan Negeri Pidie Jaya menahan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Foto/ist

Pidie Jaya – LUGAS.CO | Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah menetapkan seorang Keuchik yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana desa tahun 2022-2025.

Penahanan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Sa’id Muhammad, SH, MH melalui Kasi Intel, Idam Kholid Daulay, SH kepada lugas.co, Rabu 22/4/2026.

” Iya benar bang, Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026, sekira pukul 10.00 WIB. Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait adanya Penyalahgunaan Keuangan/Dana Desa Gampong Lancang Kec. Bandar Baru, Kab. Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022-2025 ” Ujarnya

Baca juga:  Identitas Mayat di Suwak Terungkap, Ternyata Warga Kota Juang

Idham menjelaskan , penahanan yang bersangkutan telah memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini yaitu tersangka berinisial (MYA) selaku Kepala Desa Lancang, Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya

“Dari hasil penyelidikan telah ditemukan dua alat bukti yang memperkuat tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum diantaranya ditemukan Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun anggaran 2022 s/d 2025 yang dilaksanakan tidak memadai serta terdapat belanja barang yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong ” jelas Kasi intelejen Kejari Pidie Jaya

Baca juga:  Geopix Kritik Kematian Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo

Berdasarkan itu dan hasil Audit perhitungan dari Inspektor Pidie Jaya perbuatan tersangka ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa Gampong Lancang sebesar Rp. 450.761.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah).

Lebih lanjut Idham mengatakan untuk kepentingan lebih lanjut, tersangka akan dilakukan penahanan di rutan kelas 2B sigli. Pungkasnya.[RS]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terbukti Main Slot, Kejaksaan Pidie Jaya Cambuk Seorang Warga Meureudu  
Polres Pidie Jaya Sambut Jenazah Korban Kecelakaan di Palembang
Satreskrim Polres Bireuen Peragakan 22 Adegan Kasus di Peudada
Harga Minyakita di Pidie Jaya Dijual di Atas HET
Awal Tahun 2026, 5 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Pidie Jaya
Polres Bireuen Bongkar Kasus Meninggalnya Dua Remaja di Peudada
Geger Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Bireuen
Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Warga Sumut Turut Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:44

Terbukti Main Slot, Kejaksaan Pidie Jaya Cambuk Seorang Warga Meureudu  

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:11

Polres Pidie Jaya Sambut Jenazah Korban Kecelakaan di Palembang

Senin, 4 Mei 2026 - 14:46

Satreskrim Polres Bireuen Peragakan 22 Adegan Kasus di Peudada

Kamis, 30 April 2026 - 17:13

Harga Minyakita di Pidie Jaya Dijual di Atas HET

Kamis, 30 April 2026 - 04:45

Awal Tahun 2026, 5 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Pidie Jaya

Berita Terbaru

Kabag Organisasi Setdakab Pidie Jaya, Juli Fitriani, S.STP, M.Si, bersama Kabag Hukum, Rahmat Rizal, S.H., MH, menerima hibah bantuan Barang Milik Negara di KemenPAN-RB. Foto : Ist

Daerah

Pemkab Pidie Jaya Terima Hibah BMN dari KemenPAN-RB

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:46

Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, saat menerima dokumen opini WTP, Kamis, 4 Juni 2026. Foto : Ist

Daerah

Pidie Jaya Kembali Raih WTP, Ini Yang Ke 12

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:35

Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST., saat menerima LHP BPK atas LKPD Bireuen Tahun Anggaran 2025 dari Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama. Foto : Ist

Beranda

Bireuen Kembali Raih Opini WTP

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:11