Terbukti Bersalah, Seorang Keuchik Di Pidie Jaya Ditahan | Lugas.co

Terbukti Bersalah, Seorang Keuchik Di Pidie Jaya Ditahan

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejasaan Negeri Pidie Jaya menahan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Foto/ist

Kejasaan Negeri Pidie Jaya menahan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Foto/ist

Pidie Jaya – LUGAS.CO | Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah menetapkan seorang Keuchik yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana desa tahun 2022-2025.

Penahanan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Sa’id Muhammad, SH, MH melalui Kasi Intel, Idam Kholid Daulay, SH kepada lugas.co, Rabu 22/4/2026.

” Iya benar bang, Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026, sekira pukul 10.00 WIB. Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait adanya Penyalahgunaan Keuangan/Dana Desa Gampong Lancang Kec. Bandar Baru, Kab. Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022-2025 ” Ujarnya

Baca juga:  Tenunin Ambon, Ruang Regenerasi Penenun Muda

Idham menjelaskan , penahanan yang bersangkutan telah memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini yaitu tersangka berinisial (MYA) selaku Kepala Desa Lancang, Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya

“Dari hasil penyelidikan telah ditemukan dua alat bukti yang memperkuat tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum diantaranya ditemukan Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun anggaran 2022 s/d 2025 yang dilaksanakan tidak memadai serta terdapat belanja barang yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong ” jelas Kasi intelejen Kejari Pidie Jaya

Baca juga:  Pria Tuna Rungu Wicara di Aceh Utara Serang Ibu dan Anak

Berdasarkan itu dan hasil Audit perhitungan dari Inspektor Pidie Jaya perbuatan tersangka ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa Gampong Lancang sebesar Rp. 450.761.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah).

Lebih lanjut Idham mengatakan untuk kepentingan lebih lanjut, tersangka akan dilakukan penahanan di rutan kelas 2B sigli. Pungkasnya.[RS]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Geger Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Bireuen
Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Warga Sumut Turut Diamankan
Identitas Mayat di Suwak Terungkap, Ternyata Warga Kota Juang
Warga Suwak Temukan Mayat Mengapung di Krueng Peusangan
Warga Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas Toko  
Ungkap Kasus Sabu, Polres Aceh Utara Ringkus 2 Tersangka, 1 Perempuan
Geger, Warga Samalanga Ditemukan Tergantung di Jeunieb
Geopix Kritik Kematian Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:38

Terbukti Bersalah, Seorang Keuchik Di Pidie Jaya Ditahan

Minggu, 19 April 2026 - 02:43

Geger Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Bireuen

Rabu, 15 April 2026 - 14:18

Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Warga Sumut Turut Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 13:20

Identitas Mayat di Suwak Terungkap, Ternyata Warga Kota Juang

Selasa, 14 April 2026 - 06:11

Warga Suwak Temukan Mayat Mengapung di Krueng Peusangan

Berita Terbaru

Fadli, Masyarakat Gampong Meunasah balek. Foto: Rissan

Daerah

Pasca Banjir, Masyarakat kesulitan Air Bersih

Selasa, 21 Apr 2026 - 11:15