PIDIE JAYA, LUGAS.CO – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Pidie Jaya terus mendorong percepatan legalitas usaha bagi pelaku usaha, agar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Analisis Kebijakan Muda Bidang UKM, Disperindagkop Pidie Jaya, Safwan, S.T. M.Si., Jum’at, 12 Juni 2026, mengatakan, legalitas usaha menjadi fondasi penting bagi pelaku UMKM untuk memperoleh berbagai fasilitas dari pemerintah.
“Bila sudah mendapatkan legalitas, maka pelaku usaha dengan mudah bisa mengakses pembiayaan, pendampingan usaha, sertifikasi halal, pendaftaran merek, hingga perizinan lainnya yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha,” sebut Safwan.
Kata Safwan, legalitas usaha menjadi langkah awal bagi pelaku usaha dalam memperluas akses pengembangan usaha dan peningkatan daya saing.
“Legalitas usaha tidak sekadar untuk memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjadi bukti pengakuan resmi dari negara terhadap aktivitas usaha yang dijalankan,” sebut Safwan.
Safwan menambahkan, NIB menjadi pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk mengakses berbagai program pengembangan usaha.
“Setelah memiliki legalitas, pelaku usaha dapat melanjutkan pengurusan sertifikat halal, merek dagang, BPOM, serta berbagai izin lainnya yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan konsumen,” tutur Safwan.
Safwan menambahkan, keberhasilan sejumlah pelaku usaha dalam mengurus legalitas, termasuk rumah makan dan usaha kuliner yang berkembang di Pidie Jaya, menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya aspek legalitas dalam menjalankan usaha.
“Dengan adanya legalitas yang lengkap, maka pengembangan usaha lebih mudah dan memiliki peluang yang lebih besar untuk menjangkau pasar secara lebih luas,“ tutur Safwan.
Safwan mengaku, Disperindagkop Pidie Jaya terus memberikan dukungan dan pendampingan serta fasilitas penerbitan NIB bagi pelaku UMKM.
“Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi, konsultasi, hingga bantuan pengurusan perizinan, baik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), dinas terkait, maupun sistem Online Single Submission (OSS),” jelas Safwan.
Safwan berharap, para pelaku UMKM tidak ragu untuk segera mengurus legalitas usahanya. Safwan mengajak seluruh pelaku usaha mikro dan kecil untuk memanfaatkan layanan yang tersedia.
“Legalitas usaha akan memberikan banyak manfaat bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha ke depan. Pemerintah daerah siap mendampingi agar UMKM Pidie Jaya semakin maju, berdaya saing, dan mampu menjadi penggerak utama perekonomian daerah,” pungkas Safwan. [] (ris/ah)







