Disperindagkop Pidie Jaya Dorong Percepatan Legalitas Usaha | Lugas.co

Disperindagkop Pidie Jaya Dorong Percepatan Legalitas Usaha

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDIE JAYA, LUGAS.CO – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Pidie Jaya terus mendorong percepatan legalitas usaha bagi pelaku usaha, agar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

Analisis Kebijakan Muda BidanUKMDisperindagkop Pidie JayaSafwan, S.T. M.Si., Jum’at, 12 Juni 2026, mengatakan, legalitas usaha menjadi fondasi penting bagi pelaku UMKM untuk memperoleh berbagai fasilitas dari pemerintah.

 

“Bila sudah mendapatkan legalitas, maka pelaku usaha dengan mudah bisa mengakses pembiayaan, pendampingan usaha, sertifikasi halal, pendaftaran merek, hingga perizinan lainnya yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha,” sebut Safwan.

Baca juga:  2.302 Siswa Pidie Jaya Bakal Terima Beasiswa PIP Tengku Riefky Harsya  

 

Kata Safwan, legalitas usaha menjadi langkah awal bagi pelaku usaha dalam memperluas akses pengembangan usaha dan peningkatan daya saing.

 

Legalitas usaha tidak sekadar untuk memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjadi bukti pengakuan resmi dari negara terhadap aktivitas usaha yang dijalankan,” sebut Safwan

 

Safwan menambahkan, NIB menjadi pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk mengakses berbagai program pengembangan usaha. 

 

Setelah memiliki legalitas, pelaku usaha dapat melanjutkan pengurusan sertifikat halal, merek dagang, BPOM, serta berbagai izin lainnya yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan konsumen,” tutur Safwan.

Baca juga:  Wabup Pidie Jaya Minta USK Desain Rumah Anti Banjir

 

Safwan menambahkan, keberhasilan sejumlah pelaku usaha dalam mengurus legalitas, termasuk rumah makan dan usaha kuliner yang berkembang di Pidie Jaya, menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya aspek legalitas dalam menjalankan usaha. 

 

Dengan adanya legalitas yang lengkap, maka pengembangan usaha lebih mudah dan memiliki peluang yang lebih besar untuk menjangkau pasar secara lebih luas, tutur Safwan.

 

Safwan mengaku, Disperindagkop Pidie Jaya terus memberikan dukungan dan  pendampingan serta fasilitas penerbitan NIB bagi pelaku UMKM. 

 

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi, konsultasi, hingga bantuan pengurusan perizinanbaik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), dinas terkait, maupun sistem Online Single Submission (OSS),” jelas Safwan.

Baca juga:  DLH Pidie Jaya Distribusi 60 Tong Sampah Untuk Huntara

 

Safwan berharappara pelaku UMKM tidak ragu untuk segera mengurus legalitas usahanya. Safwan mengajak seluruh pelaku usaha mikro dan kecil untuk memanfaatkan layanan yang tersedia. 

 

Legalitas usaha akan memberikan banyak manfaat bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha ke depan. Pemerintah daerah siap mendampingi agar UMKM Pidie Jaya semakin maju, berdaya saing, dan mampu menjadi penggerak utama perekonomian daerah,” pungkas Safwan. [] (ris/ah)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekda Pidie Jaya Serukan OPD Perkuat Kinerja dan Publikasi Penanganan Pascabencana
Bupati Sibral Malasyi Kukuhkan 60 Tagana Muda Kecamatan Meurah Dua
Pemkab Pidie Jaya Monitoring Pilchiksung Serentak di 31 Gampong
De’ Boy Nahkodai KNPI Pidie Jaya, Usung Misi Pembangunan Untuk Pidie Jaya Meusyuhu  
Pemkab Pidie Jaya Tetapkan 3.069 Penerima Huntap
Pemerintah Gampong Blang Sialet Tekan Angka Stunting Melalui Posyandu
Seorang Lansia di Matang Rubek Ditemukan Meninggal, Diduga Sudah Lima Hari
Pemulihan Pascabencana Lamban, Pemerintahan Pidie Jaya Disuguhi Rapor Merah

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:41

Sekda Pidie Jaya Serukan OPD Perkuat Kinerja dan Publikasi Penanganan Pascabencana

Senin, 29 Juni 2026 - 12:40

Bupati Sibral Malasyi Kukuhkan 60 Tagana Muda Kecamatan Meurah Dua

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:17

Pemkab Pidie Jaya Monitoring Pilchiksung Serentak di 31 Gampong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:56

Pemkab Pidie Jaya Tetapkan 3.069 Penerima Huntap

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:34

Pemerintah Gampong Blang Sialet Tekan Angka Stunting Melalui Posyandu

Berita Terbaru