Mualem Cabut Pergub JKA | Lugas.co

Mualem Cabut Pergub JKA

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) PIDIE Jaya. Foto : Ist

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) PIDIE Jaya. Foto : Ist

BANDA ACEH, LUGAS.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, dikabarkan telah mengintruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA).

“Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tersebut untuk menampung aspirasi masyarakat Aceh,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Senin, 18 Mei 2026.

Kata Nurlis, pencabutan itu untuk menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari kalangan ulama dan kalangan akademisi.

Baca juga:  ICJL Dorong Penguatan Transportasi Massal dan Transisi Berkeadilan

“Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. Begitu juga adik-adik mahasiswa yang menyampaikan aspirasi melalui unjukrasa maupun FGD, semua masukan itu kita jadikan bahan pertimbangan,” kata Nurlis.

Nurlis menambahkan, Mualem menyampaikan kepada seluruh rakyat Aceh, agar berobat seperti biasanya ke rumah sakit, tanpa pembatasan desil.

”Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa, pembiayaan ditanggung JKA,” tutur Nurlis. [] (ris/ah)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekda Pidie Jaya Serukan OPD Perkuat Kinerja dan Publikasi Penanganan Pascabencana
Bupati Sibral Malasyi Kukuhkan 60 Tagana Muda Kecamatan Meurah Dua
Pemkab Pidie Jaya Monitoring Pilchiksung Serentak di 31 Gampong
De’ Boy Nahkodai KNPI Pidie Jaya, Usung Misi Pembangunan Untuk Pidie Jaya Meusyuhu  
Pemkab Pidie Jaya Tetapkan 3.069 Penerima Huntap
Pemerintah Gampong Blang Sialet Tekan Angka Stunting Melalui Posyandu
Seorang Lansia di Matang Rubek Ditemukan Meninggal, Diduga Sudah Lima Hari
Pemulihan Pascabencana Lamban, Pemerintahan Pidie Jaya Disuguhi Rapor Merah

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:41

Sekda Pidie Jaya Serukan OPD Perkuat Kinerja dan Publikasi Penanganan Pascabencana

Senin, 29 Juni 2026 - 12:40

Bupati Sibral Malasyi Kukuhkan 60 Tagana Muda Kecamatan Meurah Dua

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:17

Pemkab Pidie Jaya Monitoring Pilchiksung Serentak di 31 Gampong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:56

Pemkab Pidie Jaya Tetapkan 3.069 Penerima Huntap

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:34

Pemerintah Gampong Blang Sialet Tekan Angka Stunting Melalui Posyandu

Berita Terbaru