ACEH TENGGARA, LUGAS.CO – Mantan Bupati Aceh Tenggara, Armen Desky, mengkritik distribusi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang dinilai tidak merata, dan lemahnya implementasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di sejumlah wilayah, terutama di wilayah tengah dan tenggara Aceh.
“Untuk memberikan keadilan di wilayah tengah dan tenggara Aceh, maka pemerintah pusat harus membuka moratorium pemekaran daerah, khususnya terkait pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA),” kata Armen Desky, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 April 2026.
Menurut Armen Desky, hingga saat ini distribusi Dana Otsus Aceh dinilai belum optimal dan cenderung tidak merata. Ia menilai, alokasi anggaran yang seharusnya menjadi instrumen percepatan pembangunan, justru lebih banyak terserap pada kepentingan kelompok tertentu, sehingga belum menyentuh kebutuhan masyarakat di wilayah tengah dan tenggara Aceh, khususnya kawasan ALA.
“Ketimpangan ini nyata dirasakan masyarakat. Dana Otsus seharusnya menjadi solusi pemerataan, namun dalam praktiknya belum berjalan maksimal. Oleh karena itu, pemekaran wilayah menjadi langkah strategis untuk memastikan distribusi anggaran lebih adil dan tepat sasaran,” ujar Armen.
Selain persoalan Otsus, Armen juga menyoroti implementasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), yang dinilai belum merata. Program yang digagas Irwandi Yusuf tersebut, sejatinya merupakan terobosan penting dalam pelayanan kesehatan dan bahkan menjadi salah satu referensi dalam pengembangan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Namun demikian, disejumlah wilayah ALA, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan program JKA, apalagi merasakan manfaatnya secara langsung. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam distribusi informasi dan layanan kesehatan,” sebut Armen.
Armen menambahkan, JKA merupakan program yang baik, namun implementasinya belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Kata Armen, di wilayah ALA, masih banyak warga yang tidak mengetahui tentang JKA, sehingga menjadi persoalan serius, terlebih dengan rencana penerapan klasifikasi desil JKA pada Mei 2026.
“Ketimpangan dalam pengelolaan Otsus dan belum meratanya implementasi JKA menjadi faktor utama yang mendorong urgensi pemekaran Provinsi ALA,” tutur Armen.
Menurut Armen, pembentukan provinsi baru dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan, sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.
“Pemekaran ALA bukanlah upaya pemecahan wilayah, melainkan langkah strategis untuk memperkuat pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan di Aceh,” tutur Armen.
Armen berharap, pemerintah pusat dapat melihat ini secara objektif. Pemekaran ALA adalah solusi untuk pemerataan, bukan perpecahan. [] (AH)






