LAMPUNG – HE (42), seorang wartawan media online ditembak aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. HE ditembak karena melawan saat akan ditangkap di area pintu tol Simpang Pematang KM 240 Desa Mulya Agung, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Rabu (08/12/2021).
Selain HE, petugas BNN Provinsi Lampung juga menangkap satu orang lain inisial NA, warga Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya ditangkap karena menjadi kurir sabu.
Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Edi Swasono mengatakan, kedua tersangka ditangkap petugasnya atas informasi ada pengiriman narkoba masuk ke Mesuji.
‘Kedua tersangka ditangkap di mobil yang berbeda, karena melakukan perlawanan, kedua tersangka dilakukan tidak tegas terukur (ditembak),” kata Edi Swasono, Rabu (29/12/2021).
Dari penangkapan dua tersangka, petugas BNN menyita sejumlah barang bukti berupa dua kilogram narkoba jenis sabu, dua unit mobil dan enam unit handphone.
“Kedua tersangka sudah dua kali kirim barang haram itu. Sekali pengiriman mereka diupah Rp 10 juta. Sabu diedarkan di wilayah Way Kanan, Mesuji dan Tulang Bawang,” jelasnya.
Pengakuan dua tersangka, pengiriman barang sabu atas perintah dari KH (DPO) dan akan dikirim kepada Al yang berada di Kabupaten Mesuji.
“Terhadap DPO tujuan pengiriman yaitu AI yang sudah diketahui identitas dan dilakukan upaya penggerebekan namun ada kendala, akhirnya DPO AI melarikan diri,” ujar Edi.
Kedua tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “ujarnya.
Sementara itu HE (42), oknum wartawan Merdeka News, mengaku jadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan. “Iya, saya wartawan di Merdeka News. Karena kebutuhan saja, “ujarnya. (SuaraLampung)