Wartawan Online Didor Petugas BNN, Sita 2 Kg Sabu.

- Editor

Rabu, 29 Desember 2021 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan online yang ditangkap petugas BNN dan alat bukti sabu yang disita sebanyak 2 Kg.

Wartawan online yang ditangkap petugas BNN dan alat bukti sabu yang disita sebanyak 2 Kg.

LAMPUNG – HE (42), seorang wartawan media online ditembak aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. HE ditembak karena melawan saat akan ditangkap di area pintu tol Simpang Pematang KM 240 Desa Mulya Agung, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Rabu (08/12/2021).

Selain HE, petugas BNN Provinsi Lampung juga menangkap satu orang lain inisial NA, warga Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya ditangkap karena menjadi kurir sabu.

Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Edi Swasono mengatakan, kedua tersangka ditangkap petugasnya atas informasi ada pengiriman narkoba masuk ke Mesuji.

‘Kedua tersangka ditangkap di mobil yang berbeda, karena melakukan perlawanan, kedua tersangka dilakukan tidak tegas terukur (ditembak),” kata Edi Swasono, Rabu (29/12/2021).

Baca juga:  Indra Sjafri Prediksi Laga Semifinal Piala AFF U19 Indonesia vs Malaysia Bakal Seru

Dari penangkapan dua tersangka, petugas BNN menyita sejumlah barang bukti berupa dua kilogram narkoba jenis sabu, dua unit mobil dan enam unit handphone.

“Kedua tersangka sudah dua kali kirim barang haram itu. Sekali pengiriman mereka diupah Rp 10 juta. Sabu diedarkan di wilayah Way Kanan, Mesuji dan Tulang Bawang,” jelasnya.
Pengakuan dua tersangka, pengiriman barang sabu atas perintah dari KH (DPO) dan akan dikirim kepada  Al yang berada di Kabupaten Mesuji.

Baca juga:  PJ Gubernur Aceh Penuhi Undangan Presiden

“Terhadap DPO tujuan pengiriman yaitu AI yang sudah diketahui identitas dan dilakukan upaya penggerebekan namun ada kendala, akhirnya DPO AI melarikan diri,” ujar Edi.

Kedua tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “ujarnya.

Sementara itu HE (42), oknum wartawan Merdeka News, mengaku jadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan. “Iya, saya wartawan di Merdeka News. Karena kebutuhan saja, “ujarnya. (SuaraLampung)

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinilai Mereduksi Otonomi Daerah, Haji Uma Dorong Perubahan UU Pemerintahan Daerah
Haji Uma : Pemerintah Harus Perhatikan Kesejahteraan Perangkat Desa
Temui Teuku Riefky Harsya, Haji Uma Bahas Pengembangan Ekonomi Kreatif
Haji Uma dan Pemerintah Aceh Sambut 7 Nelayan dari Myanmar
ICJL Dorong Publik Tolak Tambang Untuk Perguruan Tinggi
SMA Negeri 3 Bogor Gelar Pentas Seni
ICJL Nilai Kebijakan Pemerintah Mengarah Ke Bunuh Diri Ekologi
Pandangan pakar UGM kenapa pemanfaatan geothermal masih rendah di Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:59 WIB

Dinilai Mereduksi Otonomi Daerah, Haji Uma Dorong Perubahan UU Pemerintahan Daerah

Kamis, 6 Maret 2025 - 00:19 WIB

Haji Uma : Pemerintah Harus Perhatikan Kesejahteraan Perangkat Desa

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:34 WIB

Temui Teuku Riefky Harsya, Haji Uma Bahas Pengembangan Ekonomi Kreatif

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:19 WIB

Haji Uma dan Pemerintah Aceh Sambut 7 Nelayan dari Myanmar

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:49 WIB

ICJL Dorong Publik Tolak Tambang Untuk Perguruan Tinggi

Berita Terbaru