ACEH UTARA, LUGAS.CO – Rencana pembentukan Kecamatan Lamkuta, pemekaran dari Kecamatan Sawang, Aceh Utara mendapat respon positif dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Abuzar, ST dan Amiruddin, S.IAN.
Respon positif tersebut disampaikan Abuzar, ST pada pertemuan antara panitia pemekaran Kecamatan Lamkuta dengan Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tajuddin, S.Sos, pada Sabtu 31 Mei 2025.
Pada pertemuan itu, Abuzar mengatakan, dirinya bersama Amiruddin, S.IAN sebagai anggota DPRK Aceh Utara dari Kecamatan Sawang mendukung penuh langkah pembentukan Kecamatan baru di Sawang.
“Panitia pemekaran harus merangkul semua tokoh, baik dari kalangan cendikiawan, akademisi, pemuda hingga milinial, untuk melahirkan kecamatan baru di Sawang,” pesan Abuzar.
Politisi Partai Golkar yang juga anggota Komisi III DPRK Aceh Utara itu mengingatkan panitia pemekaran agar tidak saling tarik menarik kepentingan.
“Silahkan panitia pemekaran duduk bersama dan merapatkan barisan, sehingga tujuan pembentukan Kecamatan Lamkuta bisa segera terealisasikan,” saran Abuzar.
Menurut Abuzar, hal itu penting, agar pembentukan Kecamatan Lamkuta bukan semata-mata kepentingan anggota dewan dan panitia, melainkan kebutuhan bersama.
Sekedar informasi, ide pemekaran Kecamatan Lamkuta pertama kali muncul pada tahun 2007, dimana pada saat itu diberi nama Kecamatan Sawang Utara.
Pada tahun 2025, pemekaran Kecamatan Sawang kembali muncul dengan nama Kecamatan Lamkuta dengan ibukota Kecamatan direncanakan di Desa Babah Buloh.
20 Desa di Kecamatan Sawang akan menjadi bagian dari Kecamatan Lamkuta yang terdiri dari Desa Lhok Gajah, Lhok Kuyun, Punteut, Meunasah Pulo, Babah Buloh, Blang Reuling, Pante Jaloh, Gampong Teungoh, Gle Dagang, Lhok Merbo, Lagang, Kuta Meuligo,, Abeuk Reuling, Cot Lambideng, Lhok Krek, Tanjong Keumala, Ulee Geudong, Cot Keumuneng, Paya Gaboh dan Teupin Reusep.
Bila pemekaran Kecamatan Lamkuta terwujud, maka Kecamatan Sawang akan menyisakan 19 Desa dari sebelumnya 39 Desa yang ada di Kecamatan Sawang. []
Penulis : Marzuki Ahmad
Editor : Hal