Lugas.co – Lagi-lagi vonis mati terhadap terdakwa perkara narkoba dianulir. Kali ini giliran Sayed Mahdar (25) yang lolos dari vonis mati melalui Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
Vonis Sayed tertuang dalam putusan PT Banda Aceh yang dilansir di website-nya, Minggu (4/7/2021). Diceritakan Sayed terlibat kasus penyelundupan 60 kg sabu dari luar negeri. Tugas Sayed adalah melakukan estafet paket 60 kg sabu itu.
Sayed dan kawannya mengambil paket sabu itu di sebuah gudang di Kuala Kreung Mate menggunakan Honda CR-V pada Oktober 2020. Anggota Polda Aceh, yang telah mengendus pergerakan mereka, melakukan penangkapan.
Mendapati penggerebekan itu, salah satu anggota komplotan Sayed yang bernama Samsuar melawan petugas. Mendapati perlawanan itu, polisi tidak tinggal diam serta melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak badan Samsuar hingga tewas. Sayed tidak berkutik dan diseret ke pengadilan.
Pada 12 April 2021, jaksa menuntut Sayed dengan hukuman mati. Setali tiga uang, majelis mengamininya dan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan hukuman mati kepada Sayed pada 3 Mei 2021.
Sayed kaget mendengar vonis mati itu dan langsung mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘permufakatan jahat menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap majelis hakim yang diketuai Makaroda Hafat dengan anggota Firman dan Supriadi.
Alasan hakim tinggi menyunat hukuman Sayed adalah peran Sayed bukanlah sebagai pelaku utama dalam pemufakatan jahat tersebut. Yang menjadi pelaku utama adalah Muhammad Amin dan Samsuar, yang ditembak mati. Selain itu, salah satu tujuan pemidanaan tersebut sejatinya adalah sebagai upaya koreksi terhadap pelaku sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna serta mampu untuk hidup bermasyarakat.
“Terdakwa masih relatif berusia muda dan sangat menyadari serta menyesali kesalahannya sehingga untuk itu kepadanya patut diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri guna menjadi manusia yang baik dan berguna,” ucap majelis.
PT Banda Aceh menilai pidana penjara seumur hidup adalah layak dan adil dan tetap dapat diharapkan memberikan prevensi khusus bagi pribadi Sayed agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. Juga dapat menjadi prevensi umum bagi anggota masyarakat lainnya agar tidak melakukan perbuatan atau tindak pidana seperti yang telah dilakukan oleh Sayed.
“Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ucap majelis.
Tambah Panjang Daftar Anulir Vonis Mati
Putusan di atas menambah panjang daftar hukuman mati gembong narkoba yang dianulir Pengadilan Tinggi. Sebelumnya, PT Bandung menganulir 6 hukuman mati gembong narkoba 402 kg. Hukuman keenamnya disunat menjadi 18 tahun penjara dan 15 tahun penjara.
Demikian juga Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menganulir vonis mati dua gembong narkoba 821 kg, yaitu WN Pakistan, Bashir, dan WN Yaman, Adel. Oleh hakim tinggi, hukuman mati keduanya dianulir menjadi 20 tahun penjara.
“Menghukum terdakwa I Bashir Ahmed bin Muhammad Umeae dan terdakwa II Adel bin Saeed Yaslam Awadh oleh karena itu dengan pidana penjara 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa maka pidana denda diganti penjara selama 1 tahun,” tutur hakim Sudiyatno.
Duduk sebagai hakim ketua adalah Sudiyatno, dengan hakim anggota Kusriyanto dan Posman Bakara.
Sumber : detik.com