ACEH UTARA, LUGAS.CO – Polres Aceh Utara melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Senin, 4 April 2026, lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Aceh Utara mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 1 Kg. Salah seorang tersangka yang diamankan merupakan perempuan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Rizal, kepada wartawan, Kamis 9 April 2026 mengungkapkan, pelaku yang diamankan polisi terdiri dari seorang laki-laki berinisial J (37), dan seorang perempuan berinisial S (41), warga Sawang, Aceh Utara.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas hingga dilakukan penjejakan melalui metode undercover buy terhadap kedua tersangka,” ungkap Muhammad Rizal.
Muhammad Rizal menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka J mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya, sementara tersangka wanita berperan sebagai penghubung untuk mencari pembeli.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sebut Muhammad Rizal.
Muhammad Rizal menambahkan, pihaknya juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. [] (mktr/red)






