BIREUEN, LUGAS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Juang berhasil mengungkap kasus penggelapan Mobil rental yang dilakukan pelaku berinisial F (34) Warga Kota Juang.
Petugas juga mengamankan enam unit mobil rental jenis Toyota Avanza berdasarkan Laporan yang dilakukan Pemilik Mobil Rental ke SPKT Polres Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP. Jatmiko, S.H., M.H melalui Kapolsek Kota Juang, AKP. Husni Eka Jumadi kepada wartawan, Senin (16/12) mengatakan, atas laporan yang diterima, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Posisi kasus dugaan penggelapan mobil rental tersebut berada di Wilayah Hukum Polsek Kota Juang,” sebut Kapolsek AKP. Husni Eka Jumadi.
Kapolsek AKP. Husni Eka Jumadi menambahkan, pelaku ditangkap pada Sabtu 14 Desember 2024.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, mobil tersebut sudah digelapkan dengan cara digadaikan kepada orang lain,” tambah Kapolsek AKP. Husni Eka Jumadi.
Kapolsek AKP. Husni Eka Jumadi menuturkan, enam unit mobil rental yang digelapkan tersebut sudah diamankan.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP,” terang Kapolsek AKP. Husni Eka Jumadi. ***
Editor : Abdul Halim