PIDIE JAYA, LUGAS.CO – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya berhasil menangkap NZ (17), terduga pelaku pembunuhan Anis Maula (16) pada Minggu 13 April 2025, sekira pukul 01.00 WIB dini hari di Simpang Poroh, Gampong Meucat Pangwa, Pidie Jaya.
Penangkapan terduga pelaku pembunuhan tersebut berlangsung dramatis, saat terduga sedang dalam perjalanan pulang ke kampung halamannya dengan menumpangi mobil angkutan umum jenis L300, setelah sempat kabur ke Medan, Sumatera Utara.
Petugas telah membuntuti pergerakan terduda dan langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan NZ tanpa perlawanan.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Reskrim, Iptu Faizi Atmaja dalam keterangan tertulis yang dikutip Lugas.co, Senin 14 April 2025 menjelaskan, aksi keji pelaku itu terjadi pada Selasa 8 April 2025 malam, di Gampong Mukoe Baroh, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya.
“Alhamdulillah, pelaku sudah berhasil kita amankan,” kata Faizi Atmaja.
Faizi Atmaja menambahkan, setelah kejadian itu, pelaku mengaku sempat menjual hand phone milik korban seharga Rp 350 ribu kepada seseorang berinisial FR dan melarikan diri ke Bener Meriah.
“Kemudian pelaku melarikan diri ke Medan. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama,” sebut Faizi Atmaja.
Faizi Atmaja menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban, yang sebelumnya pernah meminjam uang sebesar Rp 300 ribu, namun belum dikembalikan.
“Percekcokan antara keduanya berujung pada tindak kekerasan yang berakibat fatal,” sebut Faizi Atmaja.
Faizi Atmaja menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu buah celana pendek warna abu-abu merah merek ROMP, satu kaos warna hijau tosca milik korban, satu celana dalam warna biru, sepasang sandal jepit hitam bertali merah, plat sepeda motor korban dengan nomor polisi BL 4972 ZAE dan sepasang sandal hitam milik tersangka.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Faizi Atmaja.
Faizi Atmaja menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Penyidik juga akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan, serta menjadwalkan pelaksanaan rekonstruksi kejadian bersama Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya,” janji Faizi Atmaja.
Faizi Atmaja juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, dan tidak berspekulasi. [] (ril)