PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Tim Independen untuk perekrutan anggota Baitul Mal Kabupaten (BMK) belum terbentuk mengakibatkan posisi anggota BMK Pidie Jaya kosong.
Berdasarkan Keputusan Bupati Pidie Jaya Nomor 236 Tahun 2020, masa jabatan keanggotaan Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya Periode 2020-2025 berakhir pada 3 April 2025 lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Pidie Jaya, Saiful Kepada LUGAS.CO, Senin (7/4), membenarkan terkait berakhirnya masa jabatan anggota BMK tersebut, dan sedang membentuk tim independen.
“Benar (masa jabatan BMK berakhir), sekarang sedang persiapan tim seleksi,” jelas Saiful.
Dalam Pasal 55 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, tim independen berjumlah 5 (lima) orang, satu orang dari unsur dewan pengawas, satu orang dari tokoh masyarakat mewakili muzakki.
Selanjutnya satu orang dari Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota yang mengoordinasikan urusan pemerintahan bidang keistimewaan dan kekhususan Aceh, satu orang dari SKPK yang menyelenggarakan urusan Syariat Islam, dan satu orang dari SKPK yang menyelenggarakan urusan keuangan daerah. **