LUGAS.CO | Meureudu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, melakukan Penetapan Tersangka terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan dan KB setempat atas dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2019.
Kedua tersangka yang dtepakan itu masing-masing MJ dan DM. berdasarkan Surat Penetapan Nomor : Print – 01/L.1.31/Fd.1/01/ 2023.
MJ selaku sekretaris dinas kesehatan atau PPTK, penanggung jawab pengelolaan dana dan kegiatan BOK 2019. sementara DM selaku bendahara pengeluaran atau ketua tim pengelolaan dana dan kegiatan BOK pada Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pidie Jaya.
Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal SH MH, mengatakan Bahwa berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta perbuatan para tersangka yang bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip pelaksanaan, pengelolaan serta pemanfaatan dana alokasi khusus non – fisik bidang kesehatan tahun 2019.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Aceh terdapat kerugian Negara akibat perbuatan mereka sebesar Rp. 208.485.040,00. (Rizhauddin)