SIMEULU – LUGAS.CO | Personel Satpolairud Polres Simeulue, yang dipimpin Kapolres AKBP Jatmiko SH MH menangkap dan mengamankan tiga kapal yang diduga sedang melakukan pengeboman ikan (Destructive fishing) di perairan laut setempat.
“Ihwal penangkapan kapal tersebut berawal dari salah satu Personel Satpolairud Polres Simeulue menerima laporan dari Panglima Laut Kecamatan Teupah Barat bahwa diseputaran perairan Pulau Mincau ada tiga kapal pengebom ikan yang sedang beroperasi,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, pada siaran pers, Minggu 29 Mei 2022.
Setelah menerima informasi itu, Kapolres Simeulue AKBP juga ikut terjun langsung bersama anggota Satpolairud untuk mengecek kebenaran informasi yang dibantu Panglima Laut dan nelayan Pulau Teupah, tutur Kabid Humas.
“Ketika sampai di TKP ternyata benar ada tiga kapal yang sedang beroperasi, sehingga petugas mengejar dan memberi peringatan yang akhirnya berhasil memberhentikan kapal tersebut,” Jelas Kabid Humas.
Dari tiga kapal tersebut, turut diamankan sejumlah awak kapal, masing-masing mereka adalah SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24).
Pelaku pengebom ikan yang merupakan nelayan dari Sibolga, Sumatera Utara dan atas perbuatannya, mereka akan disangkakan dengan pasal Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 85 Jo Pasal 93 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 98 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal 2 milyar.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, para awak kapal tersebut kini sudah diamankan di Polres Simeulue,” ujarnya. | RED