Tiga Kapal Pengebom Ikan Ditangkap Polres Simeulue

- Editor

Senin, 30 Mei 2022 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMEULU – LUGAS.CO | Personel Satpolairud Polres Simeulue, yang dipimpin Kapolres AKBP Jatmiko SH MH menangkap dan mengamankan tiga kapal yang diduga sedang melakukan pengeboman ikan (Destructive fishing) di perairan laut setempat.

“Ihwal penangkapan kapal tersebut berawal dari salah satu Personel Satpolairud Polres Simeulue menerima laporan dari Panglima Laut Kecamatan Teupah Barat bahwa diseputaran perairan Pulau Mincau ada tiga kapal pengebom ikan yang sedang beroperasi,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, pada siaran pers, Minggu 29 Mei 2022.

Setelah menerima informasi itu, Kapolres Simeulue AKBP juga ikut terjun langsung bersama anggota Satpolairud untuk mengecek kebenaran informasi yang dibantu Panglima Laut dan nelayan Pulau Teupah, tutur Kabid Humas.

Baca juga:  Kejar Target Nasional, Sekdakab Aceh Besar Minta TPPS Tingkatkan Kinerja Turunkan Stunting

“Ketika sampai di TKP ternyata benar ada tiga kapal yang sedang beroperasi, sehingga petugas mengejar dan memberi peringatan yang akhirnya berhasil memberhentikan kapal tersebut,” Jelas Kabid Humas.

Dari tiga kapal tersebut, turut diamankan sejumlah awak kapal, masing-masing mereka adalah SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24).

Pelaku pengebom ikan yang merupakan nelayan dari Sibolga, Sumatera Utara dan atas perbuatannya, mereka akan disangkakan dengan pasal Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 85 Jo Pasal 93 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 98 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal 2 milyar.

Baca juga:  Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian Gakkum, Baru Dikelola 39,1 Persen

“Untuk proses hukum lebih lanjut, para awak kapal tersebut kini sudah diamankan di Polres Simeulue,” ujarnya. | RED

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga
Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu
Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel
Mahasiswa Umuslim Bagikan Makanan Kepada Jamaah Jum’at
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi
PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum
Jum’at Berkah, Pengendara Tertib Lalu Lintas Dapat BBM Gratis

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:29 WIB

Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga

Senin, 3 Februari 2025 - 22:28 WIB

Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:16 WIB

Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel

Jumat, 31 Januari 2025 - 23:37 WIB

Mahasiswa Umuslim Bagikan Makanan Kepada Jamaah Jum’at

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:42 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Bireuen terilih.

Politik

DPRK Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Bireuen

Sabtu, 8 Feb 2025 - 05:08 WIB