Tiga Harimau Mati, Dua Warga Medan di tuntut 2,5 tahun 

- Editor

Rabu, 14 September 2022 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan penuntutan terhadap dua terdawa kasus matinya tiga harimau di Pengadilan Negeri Idi, Senin, 14 September 2022. Foto: Dok.lugas.co

Suasana persidangan penuntutan terhadap dua terdawa kasus matinya tiga harimau di Pengadilan Negeri Idi, Senin, 14 September 2022. Foto: Dok.lugas.co

ACEH TIMUR – LUGAS.CO | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kejari) Aceh Timur menuntut dua warga asal Medan, Sumatera Utara, dengan hukuman 2,5 tahun penjara, atas kasus matinya tiga Harimau Sumatera.

Kasus tersebut berawal dari ditemukannya tiga bangkai harimau dengan kondisi leher terkena jerat babi di seputaran perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Timur beberapa bulan lalu, dan polisi menetapkan dua tersangka, Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56) atas kematian tiga harimau sumatera tersebut.

Baca juga:  Putusan Panwaslih, Kasus Hasan Basri di Serahkan ke Gakkumdu

Amatan Lugas.co, Rabu, 14 September 2022, tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Iqbal Zaqwan pada persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur.

Adapun majelis hakim di ketuai Apriyanti serta didampingi Wahyu Diherpan dan Zaky Anwar, masing-masing sebagai hakim anggota, sedangkan kedua terdakwa didampingi penasehat hukumanya, Candra.

Kedua terdakwa di tuntut pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Rumah Terendam Banjir, 2.693 Warga Aceh Timur Mengungsi

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa dengan denda masing-masing Rp50 juta subsidair atau hukuman pengganti selama enam bulan kurungan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Sidang dilanjutkan pada, Senin 19 September 2022, mendatang.

Kasus tersebut berawal dari ditemukannya tiga bangkai harimau dengan kondisi leher terkena jerat babi di seputaran perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Timur beberapa bulan lalu.[Syafiratul Khaira]

 

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang
Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga
Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu
Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel
Mahasiswa Umuslim Bagikan Makanan Kepada Jamaah Jum’at
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi
PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 18:00 WIB

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:29 WIB

Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:43 WIB

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik

Senin, 3 Februari 2025 - 22:28 WIB

Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:16 WIB

Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel

Berita Terbaru

Pelepasliaran Tukik Penyu Lekang di  Aceh Singki. Foto/ Istimewa

Berita

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Senin, 10 Feb 2025 - 18:00 WIB

Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Bireuen terilih.

Politik

DPRK Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Bireuen

Sabtu, 8 Feb 2025 - 05:08 WIB