ACEH TIMUR – LUGAS.CO | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kejari) Aceh Timur menuntut dua warga asal Medan, Sumatera Utara, dengan hukuman 2,5 tahun penjara, atas kasus matinya tiga Harimau Sumatera.
Kasus tersebut berawal dari ditemukannya tiga bangkai harimau dengan kondisi leher terkena jerat babi di seputaran perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Timur beberapa bulan lalu, dan polisi menetapkan dua tersangka, Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56) atas kematian tiga harimau sumatera tersebut.
Amatan Lugas.co, Rabu, 14 September 2022, tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Iqbal Zaqwan pada persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur.
Adapun majelis hakim di ketuai Apriyanti serta didampingi Wahyu Diherpan dan Zaky Anwar, masing-masing sebagai hakim anggota, sedangkan kedua terdakwa didampingi penasehat hukumanya, Candra.
Kedua terdakwa di tuntut pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa dengan denda masing-masing Rp50 juta subsidair atau hukuman pengganti selama enam bulan kurungan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Sidang dilanjutkan pada, Senin 19 September 2022, mendatang.
Kasus tersebut berawal dari ditemukannya tiga bangkai harimau dengan kondisi leher terkena jerat babi di seputaran perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Timur beberapa bulan lalu.[Syafiratul Khaira]