Tiga Harimau Mati, Dua Warga Medan di tuntut 2,5 tahun 

- Editor

Rabu, 14 September 2022 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan penuntutan terhadap dua terdawa kasus matinya tiga harimau di Pengadilan Negeri Idi, Senin, 14 September 2022. Foto: Dok.lugas.co

Suasana persidangan penuntutan terhadap dua terdawa kasus matinya tiga harimau di Pengadilan Negeri Idi, Senin, 14 September 2022. Foto: Dok.lugas.co

ACEH TIMUR – LUGAS.CO | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kejari) Aceh Timur menuntut dua warga asal Medan, Sumatera Utara, dengan hukuman 2,5 tahun penjara, atas kasus matinya tiga Harimau Sumatera.

Kasus tersebut berawal dari ditemukannya tiga bangkai harimau dengan kondisi leher terkena jerat babi di seputaran perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Timur beberapa bulan lalu, dan polisi menetapkan dua tersangka, Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56) atas kematian tiga harimau sumatera tersebut.

Baca juga:  Koni Aceh Usulkan Bonus Rp500 Juta Bagi Atlet Peraih Emas PON 2024

Amatan Lugas.co, Rabu, 14 September 2022, tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Iqbal Zaqwan pada persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur.

Adapun majelis hakim di ketuai Apriyanti serta didampingi Wahyu Diherpan dan Zaky Anwar, masing-masing sebagai hakim anggota, sedangkan kedua terdakwa didampingi penasehat hukumanya, Candra.

Kedua terdakwa di tuntut pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Achmad Marzuki Lantik Alhudri Sebagai Pj Bupati Gayo Lues

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa dengan denda masing-masing Rp50 juta subsidair atau hukuman pengganti selama enam bulan kurungan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Sidang dilanjutkan pada, Senin 19 September 2022, mendatang.

Kasus tersebut berawal dari ditemukannya tiga bangkai harimau dengan kondisi leher terkena jerat babi di seputaran perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Timur beberapa bulan lalu.[Syafiratul Khaira]

 

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan
Distanbun Bireuen Belum Kantongi Data Lengkap Pengencer Pupuk Bersubsidi 
JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu
Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya
Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA
Korban Hanyut di Juli Ditemukan
Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Peringati Hari Kartini, Samsat Banda Aceh Beri Layanan Jalur Khusus Wajib Pajak Perempuan

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Senin, 5 Mei 2025 - 20:54 WIB

Distanbun Bireuen Belum Kantongi Data Lengkap Pengencer Pupuk Bersubsidi 

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:33 WIB

JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu

Rabu, 30 April 2025 - 17:19 WIB

Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

Senin, 28 April 2025 - 13:48 WIB

Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA

Berita Terbaru

Indonesia akan menjadi tempat uji coba vaksin penyakit tuberkolosis alias TBC yang tengah dikembangkan oleh pendiri Microsoft sekaligus filantropis dunia Bill Gates. Ilustrasi (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Kesehatan

Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:02 WIB