PIDIE JAYA – Lugas.co | Tidak memakai masker saat berkendaraan, sejumlah pelintas di jalan nasional tepatnya di depan masjid Al-Munawarah, Kec. Meurah Dua, Kab. Pidie Jaya diberikan sanksi.
Pengendara kedapatan tidak memakai masker ketika muspika plus Kecamatan Meurah Dua melakukan Razia masker di jalan nasional depan Masjid Al-Munawarah, Kec. Meurah Dua, Kab. Pidie Jaya, Senin 21 September 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang kedapatan tidak memakai masker kita berikan sanksi membersihkan pekarangan masjid, dan bila terulang kembali akan kita berikan sanksi yang lebih tegas,” kata Kapolsek Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Iptu Syahril.
Selain sanksi membersihkan masjid, sebanyak 24 orang pelanggar juga diberikan masker gratis, supaya kedepannya tidak ada alas an tidak menggunakan masker.
“Kita bagikan masker. Jangan ada alas an tida ada masker, karena kesehatan kita bukan ornga lain yang jaga, tapi diri kita sendiri,” pungkas Syahril.
Razia masker dilakukan sebagai bentuk penerapan Peraturan Bupati (Perbup) No. 27 Th 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan protokuler kesehatan sebagai upaya pengendalian Covid-19. Red