PIDIE JAYA JAYA – LUGAS.CO | Kepolisian Polres Pidie Jaya menyerahkan dua tersangka kasus pencurian, M (47) dan J (37) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya.
Dua tersangka melakukan aksi pencurian pada Juni lalu disalah satu pasar di Pasar Ule Gle, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
“Tahapan kedua tersangka sudah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan negeri Pidie Jaya,” kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar, Kamis, 13 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka, M dan J merupakan warga Provinsi Sumatra utara, dan sudah melakukan aksi jambret atau pencurian selama tiga tahun di beberpa provinsi termasuk Aceh.
Berkas Lengkap
Baca juga: Pemkab Pijay Kembali Bangun Rumah Rusak Akibat Gempa
Sedangkan Kajari Pidie Jaya, Mukhzan melalui kasi Pidum, Aulia yang dikonfirmasi Lugas.co mengatakan sudah menerima tersangka kasus pencurian dan barang bukti dari pihak kepolisian.
“Berkas sudah lengkap, dan kita sudah menerima dua tersangka dan barang bukti. Tahap selajutnya dilimpahkan kepengadilan untuk dilakukan persidangan,” jelas Aulia.
Tersangka, tambah Aulia, M dititip di rumah tahanan kelan II B Sigli, sedangkan, J yang merupakan seorang ibu rumah Tangga dititip di Lembaga Pemasyarakatan wanita Sigli. | Red.