Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Pangwa Diserahkan Ke JPU

Jumat, 4 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan tersangka kasus korupsi jembatan Pangwa, Kabupaten Pidie Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum

Penyerahan tersangka kasus korupsi jembatan Pangwa, Kabupaten Pidie Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum

Lugas.co-Pidie Jaya | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menyerahkan empat tersangka kasus korupsi jebatan pangwa, kebupaten pidie jaya ke jaksa penuntut umum.

“Ada empat tersangka yang diserahkan Penyidik ke JPU, selain tersangka penyidik juga menyerahkan barang  bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan, melalui Kasi Pidsus Andri Hardiansyah, Jumat (4 Juni), kepada Lugas.co.

Baca: Sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh Dimutasi

Penyerahan tersangka dilakukan, Rabu (2/6) kemarin, adapun ke empat tersangka kasus korupsi adalah MAH, AH, MUR yang merupakan rekanan dan pengawas, dan TR merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Parkir Dishub, 18 Saksi Telah Diperiksa Kejari Pidie Jaya

Tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka mengalami kerugian negara sebesar RP 417.272.741, akibat kekuatan lantai beton tidak sesuai spesifikasi seperta tercantum dalam kontrak.

Baca: Handphone Personil Polres Pidie Jaya Diperiksa Propam

Setelah diterima JPU tiga tersangka, AH, MUR dan TR ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Banda Aceh.S edangkan MAH tidak ditahan karena berdasarkan surat dari dokter dalam kondisi sakit setelah melakukan operasi gendang telinga dan masih tahap kontrol ulang.

Jembatan tersebut dibangun menggunakan dana rehab rekon Tahun 2017-2018, karena jembatan itu rusak akibat gempa Tahun 2016.

Baca juga:  Tanah Wakaf di Pidie Jaya 480 hektar, Kejari Inisiasi Pengurusan Sertifikat

Anggaran pembangunan jembatan dalam kontrak sebesar Rp 10.995.440.000 (sebelum adendum), setelah adendum menjadi Rp 11.217.350.000. Pekerjaan itu dibawah Badan Penanggulangan Bencana Aceh.

Tersangka dikenakan  Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU no. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.| Redaksi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panwaslih Bireuen Diminta Bekerja Profesional
Utusan Prabowo: Pilih Said Mulyadi Jika Ingin Daerah Maju
Putusan Panwaslih, Kasus Hasan Basri di Serahkan ke Gakkumdu
Debat Kandidat Bupati Pijay, 02 Data dan Fakta, 01 Retorika
Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir
AKD DPRK Bireuen Terbentuk, ini Nama Ketua Komisi dan Fraksi
Terbentuk, ini Fraksi di DPRA 2024-2029
Cawabup di Pijay Dilaporkan Ke Panwaslih

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 22:57

Panwaslih Bireuen Diminta Bekerja Profesional

Selasa, 19 November 2024 - 17:13

Utusan Prabowo: Pilih Said Mulyadi Jika Ingin Daerah Maju

Minggu, 17 November 2024 - 16:02

Putusan Panwaslih, Kasus Hasan Basri di Serahkan ke Gakkumdu

Sabtu, 9 November 2024 - 16:11

Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir

Kamis, 7 November 2024 - 17:40

AKD DPRK Bireuen Terbentuk, ini Nama Ketua Komisi dan Fraksi

Berita Terbaru

Ketua Presidium Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Bireuen (Forkopmabir) DKI Jakarta, Agussalim.

Politik

Panwaslih Bireuen Diminta Bekerja Profesional

Minggu, 24 Nov 2024 - 22:57