Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Pangwa Diserahkan Ke JPU

- Editor

Jumat, 4 Juni 2021 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan tersangka kasus korupsi jembatan Pangwa, Kabupaten Pidie Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum

Penyerahan tersangka kasus korupsi jembatan Pangwa, Kabupaten Pidie Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum

Lugas.co-Pidie Jaya | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menyerahkan empat tersangka kasus korupsi jebatan pangwa, kebupaten pidie jaya ke jaksa penuntut umum.

“Ada empat tersangka yang diserahkan Penyidik ke JPU, selain tersangka penyidik juga menyerahkan barang  bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan, melalui Kasi Pidsus Andri Hardiansyah, Jumat (4 Juni), kepada Lugas.co.

Baca: Sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh Dimutasi

Penyerahan tersangka dilakukan, Rabu (2/6) kemarin, adapun ke empat tersangka kasus korupsi adalah MAH, AH, MUR yang merupakan rekanan dan pengawas, dan TR merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Baca juga:  Hari Kedua Dibuka Partipasi Pendaftar Panwascam di Pidie Jaya Meningkat

Tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka mengalami kerugian negara sebesar RP 417.272.741, akibat kekuatan lantai beton tidak sesuai spesifikasi seperta tercantum dalam kontrak.

Baca: Handphone Personil Polres Pidie Jaya Diperiksa Propam

Setelah diterima JPU tiga tersangka, AH, MUR dan TR ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Banda Aceh.S edangkan MAH tidak ditahan karena berdasarkan surat dari dokter dalam kondisi sakit setelah melakukan operasi gendang telinga dan masih tahap kontrol ulang.

Baca juga:  Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu

Jembatan tersebut dibangun menggunakan dana rehab rekon Tahun 2017-2018, karena jembatan itu rusak akibat gempa Tahun 2016.

Anggaran pembangunan jembatan dalam kontrak sebesar Rp 10.995.440.000 (sebelum adendum), setelah adendum menjadi Rp 11.217.350.000. Pekerjaan itu dibawah Badan Penanggulangan Bencana Aceh.

Tersangka dikenakan  Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU no. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.| Redaksi

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu
Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal
Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA
Soal Pernyataan Ketua DPRA, Haji Uma: Menyerang Wagub Sama Dengan Menjatuhkan Mualem
DPRK Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Bireuen
Mukhlis-Razuardi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Bireuen Terpilih
Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:38 WIB

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:59 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal

Senin, 3 Maret 2025 - 16:22 WIB

Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:33 WIB

Soal Pernyataan Ketua DPRA, Haji Uma: Menyerang Wagub Sama Dengan Menjatuhkan Mualem

Sabtu, 8 Februari 2025 - 05:08 WIB

DPRK Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Bireuen

Berita Terbaru