Lugas.co-Pidie Jaya | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menyerahkan empat tersangka kasus korupsi jebatan pangwa, kebupaten pidie jaya ke jaksa penuntut umum.
“Ada empat tersangka yang diserahkan Penyidik ke JPU, selain tersangka penyidik juga menyerahkan barang bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan, melalui Kasi Pidsus Andri Hardiansyah, Jumat (4 Juni), kepada Lugas.co.
Baca: Sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh Dimutasi
Penyerahan tersangka dilakukan, Rabu (2/6) kemarin, adapun ke empat tersangka kasus korupsi adalah MAH, AH, MUR yang merupakan rekanan dan pengawas, dan TR merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka mengalami kerugian negara sebesar RP 417.272.741, akibat kekuatan lantai beton tidak sesuai spesifikasi seperta tercantum dalam kontrak.
Baca: Handphone Personil Polres Pidie Jaya Diperiksa Propam
Setelah diterima JPU tiga tersangka, AH, MUR dan TR ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Banda Aceh.S edangkan MAH tidak ditahan karena berdasarkan surat dari dokter dalam kondisi sakit setelah melakukan operasi gendang telinga dan masih tahap kontrol ulang.
Jembatan tersebut dibangun menggunakan dana rehab rekon Tahun 2017-2018, karena jembatan itu rusak akibat gempa Tahun 2016.
Anggaran pembangunan jembatan dalam kontrak sebesar Rp 10.995.440.000 (sebelum adendum), setelah adendum menjadi Rp 11.217.350.000. Pekerjaan itu dibawah Badan Penanggulangan Bencana Aceh.
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU no. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.| Redaksi