Terkait Pembakaran Balai Dinilai MPTT-I di Pijay, Polda Aceh Sudah Periksa 11 Saksi

- Editor

Kamis, 18 November 2021 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : IST

Foto : IST

LUGAS.CO – PIDIE JAYA | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah memeriksa 11 orang saksi terkait pembakaran kerangka balai rumah milik anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie, Herry Maulana (33), yang dinilai balai Majelis Pengkajian Tauhid Tasauf Indonesia (MPTT-I).

Hal ini diketahui berdasarkan surat Nomor : B/558/X/RES.1.10/2021/Subdit III-Resum, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polda Aceh yang ditujukan kepada Herry Maulana.

“Bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang saudara laporkan, penyidik dan penyidik pembantu telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi-saksi yang diproses penyelidik masih lanjut,” Bunyi poin kedua surat yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, Selasa 16 November 2021.

Baca juga:  Waka Polres Pidie Jaya Pindah Tugas ke Polda Aceh

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu 20 Juni 2021 lalu, sekira pukul 10.20 Wib, balai rumah berkontruksi kayu milik anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie, Herry Maulana (33) yang berlokasi di Gampong Meunasah Jurong Teupin Peukat, Meurah Dua, Pidie Jaya dibakar sekelompok anak muda tanggung yang diduga pengaruh provokasi oknum.

Amatan lugas.co, keberadaan MPTT-I mempunyai legalitas Hukum dan mendapat dukungan penuh dari sejumlah ulama nusantara termasuk Habib Lutfi, dan sejumlah surat rekomendasi sudah dikeluarkan oleh lembaga terkait.

Baca juga:  Nova Pulang ke Aceh, Lanjut Perawatan di RSUZA

Sebagaimana rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag) RI bidang penerangan agama islam Nomor : B.163/Dt.III.III/HM.00/05/2021, membenarkan serta merekomendasikan dan mendukung penuh MPPT-I. dimana tembusannya itu kepada Forkopimda Aceh.

Begitu juga surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 20 September 2020 perihal hasil pengkajian, setelah pihak MPU Aceh mengeluarkan Tausiah. dimana MUI melalui lembaga pentasbih buku dan konten keislaman mengatakan terhadap pengajian MPTT-I sesuai dengan pokok-pokok aqidah dan syariat islam.

Juga, pemerintah Aceh sendiri tidak mengeluarkan rekomendasi atau intruksi untuk menghentikan pengajian MPTT-I sebagaimana sikap permintaan MPU dalam tausiahnya. | Red

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi
Polres Aceh Utara Tangkap 2 Pelaku Curanmor,  1 Orang Anak Dibawah Umur
Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Jeunieb
Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian Gakkum, Baru Dikelola 39,1 Persen
Tawuran Gunakan Senjata Tajam, Remaja diamankan Polisi
Orasi Politik dinilai Rasis, Hasan Basri Minta Maaf
Polres Bireuen Tangkap Pelaku Pengancaman Warga Peudada, Satu Pucuk AK – 56 Diamankan
Polres Bireuen Amankan 6 Kg Sabu dan 4 Kurir

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:42 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:22 WIB

Polres Aceh Utara Tangkap 2 Pelaku Curanmor,  1 Orang Anak Dibawah Umur

Senin, 30 Desember 2024 - 22:16 WIB

Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Jeunieb

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:30 WIB

Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian Gakkum, Baru Dikelola 39,1 Persen

Senin, 16 Desember 2024 - 12:05 WIB

Tawuran Gunakan Senjata Tajam, Remaja diamankan Polisi

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Bireuen terilih.

Politik

DPRK Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Bireuen

Sabtu, 8 Feb 2025 - 05:08 WIB