LUGAS.CO – PIDIE JAYA | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah memeriksa 11 orang saksi terkait pembakaran kerangka balai rumah milik anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie, Herry Maulana (33), yang dinilai balai Majelis Pengkajian Tauhid Tasauf Indonesia (MPTT-I).
Hal ini diketahui berdasarkan surat Nomor : B/558/X/RES.1.10/2021/Subdit III-Resum, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polda Aceh yang ditujukan kepada Herry Maulana.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang saudara laporkan, penyidik dan penyidik pembantu telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi-saksi yang diproses penyelidik masih lanjut,” Bunyi poin kedua surat yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, Selasa 16 November 2021.
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu 20 Juni 2021 lalu, sekira pukul 10.20 Wib, balai rumah berkontruksi kayu milik anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie, Herry Maulana (33) yang berlokasi di Gampong Meunasah Jurong Teupin Peukat, Meurah Dua, Pidie Jaya dibakar sekelompok anak muda tanggung yang diduga pengaruh provokasi oknum.
Amatan lugas.co, keberadaan MPTT-I mempunyai legalitas Hukum dan mendapat dukungan penuh dari sejumlah ulama nusantara termasuk Habib Lutfi, dan sejumlah surat rekomendasi sudah dikeluarkan oleh lembaga terkait.
Sebagaimana rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag) RI bidang penerangan agama islam Nomor : B.163/Dt.III.III/HM.00/05/2021, membenarkan serta merekomendasikan dan mendukung penuh MPPT-I. dimana tembusannya itu kepada Forkopimda Aceh.
Begitu juga surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 20 September 2020 perihal hasil pengkajian, setelah pihak MPU Aceh mengeluarkan Tausiah. dimana MUI melalui lembaga pentasbih buku dan konten keislaman mengatakan terhadap pengajian MPTT-I sesuai dengan pokok-pokok aqidah dan syariat islam.
Juga, pemerintah Aceh sendiri tidak mengeluarkan rekomendasi atau intruksi untuk menghentikan pengajian MPTT-I sebagaimana sikap permintaan MPU dalam tausiahnya. | Red