BANDA ACEH, LUGAS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, H Sudirman Haji Uma, S.Sos menilai, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, pada Rabu 12 Februari 2025 esok, merupakan bukti pemerintah pusat menghargai kekhususan Aceh.
Pelantikan Gebernur dan Wakil Gubernur Aceh dilaksanakan dihadapan Ketua Mahkamah Syari’ah Aceh, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, sesuai ketentuan Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
“Kita mengapresiasi keputusan pemerintah pusat terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, hal itu membuktikan bahwa pemerintah pusat menghargai kekhususan Aceh,” kata H. Sudirman Haji Uma, S.Sos yang dikutip LUGAS.CO, Selasa (11/2).
Menurut Haji Uma, keputusan tersebut menunjukkan bahwa, pemerintah pusat menghargai kekhususan Aceh, sesuai yang diatur dalam Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, yang berlaku secara lex specialist.
“Permohonan Mendagri yang kemudian disetujui Presiden terhadap proses pelantikan Mualem-Dek Fadh yang lebih cepat dan sesuai UU Pemerintah Aceh, tentu menjadi modal positif bagi relasi Aceh – Jakarta kedepan, dalam konteks pembangunan dan realisasi kekhususan Aceh kedepan pada era Presiden Prabowo Subianto,” kata Haji Uma.
Haji Uma mangaku, hal itu menjadi modal positif bagi hubungan Aceh dengan Pemerintah Pusat pada masa jabatan Mualem-Dek Fadh dalam konteks realisasi pembangunan dan kekhususan Aceh kedepan.
“Keputusan Presiden tentu tidak terlepas dari upaya pendekatan yang dilakukan Mualem dan Dek Fadh dengan pemerintah pusat dalam upaya menjaga kekhususan Aceh,” tutup Haji Uma. ***