BIREUEN, LUGAS.CO – Terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (Ummah) Bireuen bernisila RJ dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Bireuen, pada Selasa (17/12).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Wendy Yufrizal, S.H dalam keterangan tertulis yang dikutip Lugas.co, pada Selasa menjelaskan, JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa RJ hukuman mati, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pembunuhan dengan rencana dan pencurian
“Pelaku didakwakan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP serta dituntut pidana mati,” kata Wendy Yufrizal.
Wendy Yufrizal menambahkan, kasus pembunuhan mahasiswa Ummah itu terjadi pada Kamis 1 Agustus 2024 di rumah korban SAH (21), di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
“Terdakwa membunuh korban SAH yang lagi tidur dengan membekap wajah korban menggunakan bantal sambil menindih tubuh korban SAH,” jelas Wendy Yufrizal.
Wendy Yufrizal menambahkan, korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun tersangka RJ meninju wajah korban dan korban terus berusaha melawan sambil meminta pertolongan serta terdakwa mencekik korban.
“Akibat perbuatan terdakwa RJ, korban SAH meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen,” tambah Wendy Yufrizal.
Sidang lanjutan perkara pembunuhan akan dilanjutkan pada Selasa 24 Desember 2024 dengan agenda putusan. ***
Editor : Abdul Halim