Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa Ummah di Tuntut Hukuman Mati

- Editor

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN, LUGAS.CO – Terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (Ummah) Bireuen bernisila RJ dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Bireuen, pada Selasa (17/12).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Wendy Yufrizal, S.H dalam keterangan tertulis yang dikutip Lugas.co, pada Selasa menjelaskan, JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa RJ hukuman mati, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pembunuhan dengan rencana dan pencurian

Baca juga:  Vonis Mati Mafia 60 Kg Sabu di Aceh Dianulir!

“Pelaku didakwakan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP serta dituntut pidana mati,” kata Wendy Yufrizal.

Wendy Yufrizal menambahkan, kasus pembunuhan mahasiswa Ummah itu terjadi pada Kamis 1 Agustus 2024 di rumah korban SAH (21), di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

“Terdakwa membunuh korban SAH yang lagi tidur dengan membekap wajah korban menggunakan bantal sambil menindih tubuh korban SAH,” jelas Wendy Yufrizal.

Baca juga:  Tiga Kapal Pengebom Ikan Ditangkap Polres Simeulue

Wendy Yufrizal menambahkan, korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun tersangka RJ meninju wajah korban dan korban terus berusaha melawan sambil meminta pertolongan serta terdakwa mencekik korban.

“Akibat perbuatan terdakwa RJ, korban SAH meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen,” tambah Wendy Yufrizal.

Sidang lanjutan perkara pembunuhan akan dilanjutkan pada Selasa 24 Desember 2024 dengan agenda putusan. ***

Editor : Abdul Halim

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya
Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan
JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu
Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya
Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA
Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:33 WIB

JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu

Rabu, 30 April 2025 - 17:19 WIB

Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

Senin, 28 April 2025 - 13:48 WIB

Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA

Berita Terbaru

Politik

Bunda Salma Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Aceh

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:13 WIB

Dahlan, Bekas Kadishub Pidie Jaya, kini menjabat Kadisperindagkop. Dok, Ist

Hukum

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB