PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Status Kabupaten Pidie Jaya saat ini berada pada zona merah penyebaran Covid-19, akibatnya, Kabupaten Pidie Jaya diberlakukan PPKM level-3. Sebagai upaya menekan penyebaran dan penularan Covid-19 serta keluar dari zona merah, Pemkab Pidie Jaya akan mempercepat realiasi vaksinasi kepada pegawai pemerintah maupun masyarakat.
Juru bicara Pemkab Pidie Jaya, Fakhri Abdulmutaleb, SH, Kamis (9/9) malam mengatakan, paska Pidie Jaya ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19, dan penerapan PPKM level 3, di mana aktivitas masyarakat tidak d dibatasi secara penuh.
Meski demikian kata dia, Pemkab Pidie Jaya mengambil langkah-langkah penting sebagai upaya menekan penyebaran dan penularan Covid-19 di masyarakat serta keluar dari zona merah.
Langkah-langkah penting itu adalah, percepatan pelaksanaan vaksin kepada masyarakat. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), THL maupun bakti di lingkungan Pemkab Pidie Jaya akan dilakukan langkah khusus untuk mempercepat realisasi vaksinasi ini.
” Sesuai dengan surat Sekda Pidie Jaya tanggal 9 September 2021, kepala OPD diminta untuk menyampaikan data seluruh pegawai ASN, THL dan bakti yang sudah diberika vaksin dosis 1 dan 2 dengan melampirkan sertifikat vaksin,” kata Fakhri.
Disamping data pegawai ASN, THL dan Bakti yang telah menerima vaksin dosis 1 dan 2, Sekda kata Fakhri juga meminta data pegawai yang belum diberikan vaksin. Data tersebut sudah diterima paling telat 13 September 2021.
Dan bagi ASN, THL dan tenaga bakti yang belum mendapatkan vaksin, untuk segera ke pos pelayanan vaksin Covid-19 terdekat. |Ril