PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menginisiasi program pengurusan sertifikat tanah wakaf dengan berkalaborasi bersama BPN dan Kemenag serta di dukungan pemerintah setempat. dari program ini, sebanyak 32 persil tanah wakaf di Daerah itu telah mengantongi sertifikat tanah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar, pada momentum kunjungan kerjanya ke Pidie Jaya, ikut melakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada masing-masing tokoh Gampong.
“Hari ini kita menyerahkan 32 sertifikat tanah wakaf. Program pengurusan sertifikat tanah wakaf ini kolaborasi antara Jaksa, BPN dan Kemenag, sebagai bentuk mendorong percepatan terbitnya sertifikat-sertifikat tanah wakaf,”kata Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, Jumat 24 Juni 2022, di Pendopo Bupati Pidie Jaya.
Dengan terbitnya sertifikat-sertifikat, secara aturan lahan-lahan hasil pemberian dermawan itu telah memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah wakaf tersebut, sehingga potensi-potensi terjadinya sengketa di kemudian hari oleh pihak keluarga yang sempat mewakafkan lahan tersebut telah diminimalisir.
“Ini adalah terobosan yang sangat baik yang dilakukan oleh pak Kajari (Oktario), serta dukungan dari pak Bupati (Aiyub Abbas) karena ini merupakan salah satu bentuk kerja dalam melayani masyarakat. Dan saya sangat mengapresiasi Kejari Pidie Jaya. program pengurusan sertifikat tanah wakaf ini akan dijadikan sebagai role model dalam hal sertifikasi tanah wakaf untuk diintruksikan kepada kejari dan dilaksanakan di 22 kabupaten lain di Provinsi Aceh,” kata Bambang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Oktario Hartawan Ahmad, mengatakan di awal-awal dirinya dipercayakan menduduki jabatan orang nomor satu di jaksa setempat, program pertama yang dirinya gagas adalah penyertifikatan tanah tanah wakaf. total luas tanah wakaf berjumlah 480 hektar yang terbagi dalam 950 persil lebih, yang kesemuanya akan disertifikatkan.
“Tujuan kita melakukan pengurusan sertifikat tanah wakaf, ehingga dengan adanya sertifikat atas tanah-tanah wakaf tersebut, maka potensi terjadi sengketa semakin kecil, karena tanah tersebut telah memiliki kepastian hukum,”kata Oktario Hartawan. (ZULKARNAINI)