JAKARTA, LUGAS.CO – Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, melakukan proses penyelidikan atas dugaan aktivitas tambang di kawasan hutan pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
“Kita sudah memerintahkan jajaran Polhut dan penyidik PPNS Balai Gakkum Kehutanan untuk terjun ke lapangan secara cepat dan intensif untuk melakukan proses penyelidikan atas aktivitas tambang tersebut,” kata Dirjen Gakkum Kehutanan, Januanto yang dikutip Lugas.co, Kamis 10 April 2025.
Januanto mengatakan, aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan bentuk kejahatan serius terhadap perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir.
“Saya sampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial untuk penyelamatan ekosistem sumberdaya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk kawasan hutan pendidikan,” ungkap Januanto.
Januanto mengatakan, penguatan perlindungan hutan dan sistem pengawasan yang lebih efektif atas kelola hutan pendidikan perlu ditingkatkan melalui kerja-kerja kolaboratif lintas instansi.
Sementara itu, aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan itu diketahui pada 5 April 2025, saat tim pengelola hutan pendidikan Unmul melakukan pengecekan lapangan dan menemukan aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan batubara secara ilegal.
Dari hasil pengecekan tersebut, tampak pelaku kejahatan mengupas dan menggali tanah dengan alat berat yang menyebabkan tumbang dan rusaknya vegetasi di hutan diklat.
Selanjutnya pada 6 April 2025, para pelaku kabur dan menarik keluar seluruh peralatannya secara ‘hit and run’. Sekitar 3,26 hektar areal hutan diklat akibat aktivitas tersebut mengalami kerusakan ekosistem.
Kawasan Hutan untuk Tujuan Khusus (KHDTK) merupakan mandat UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan mempunyai fungsi khusus untuk pendidikan dan pelatihan yang wajib dijaga kelestariannya serta berfungsi sebagai laboratorium alam tempat pembelajaran bagi civitas akademik.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan P2SDM Kehutanan – Indra Exploitasia juga memberikan tanggapan pentingnya langkah-langkah evaluatif dan antisipatif pengelolaan hutan diklat Unmul sehingga kejadian tindak kejahatan serupa bisa diminimalisir. Hutan diklat sangat strategis dalam upaya mendukung pengembangan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan telah berkoordinasi dengan Pihak Unmul serta pihak-pihak terkait untuk secara kolaboratif melakukan evaluasi kelola hutan diklat sekaligus memformulasikan langkah-langkah korektif secara terukur dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem sumberdaya alam hutan diklat. Dari mulai perencanaan, pengelolaan dan pengawasan. [] (ril)