BANDA ACEH – LUGAS.CO | Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pada tahun 2021 tercatat sebanyak 234.270 kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia. bidang konstruksi masih menjadi peringkat pertama penyumbang tingginya kecelakaan kerja. oleh sebab itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) bukan hanya tanggung jawab dari penyedia jasa, namun menjadi tanggung jawab bersama dari pengguna jasa sebagai bagian dari tenaga kerja konstruksi.
“Ini bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja terjamin keselamatannya, dan agar seluruh peralatan, aset dan sumber produksi dapat dipergunakan secara aman dan efisien serta terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” kata Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh, Ir. Mawardi, pada kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), Senin, 26 September 2022, di Hotel Grand Nanggroe.
Perihal tersebut, sesuai dengan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang merupakan pengganti Permen PUPR nomor 21/prt/m/2019 tentang pedoman pelaksanaan SMKK.
Mawardi menerangkan, pengawasan ketenagakerjaan, termasuk pada sektor keselamatan kerja menjadi salah satu tanggung jawab negara dalam rangka melaksanakan dan mendorong pembangunan infrastruktur nasional.
Ihwal demikian, pemerintah telah membentuk kebijakan melalui amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, di mana di dalam undang-undang tersebut mengatur pelaksanaan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan (K3) di semua tempat kerja.
Selain itu, penyelenggaraan Jasa Konstruksi berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, mengamanatkan agar penyelenggaraan jasa konstruksi harus sejalan dengan nilai-nilai K3.
“Aturan tersebut juga mengamanatkan untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi, yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa, dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mawardi.
Salah satunya, yakni peraturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada pasal 70 ayat (1) adalah: setiap tenaga konstruksi memiliki sertifikasi Petugas Keselamatan Konstruksi dengan kompetensi khusus di bidang keselamatan konstruksi dalam melaksanakan dan mengawasi penerapan SMKK. (Red)