Lugas.co – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Aceh, atas Laporan KeuanganPemerintah Daerah Kabupaten Pidie Jaya, tahun Anggaran 2020, terhadap tunjangan perumahan tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat sebesar Rp 756 juta, dinilai melebihi ketentuan sebesar Rp 336.600.000
Dimana Ketua DPRK Pidie Jaya setiap bulannya mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp 23 juta per bulan, dua wakil ketua masing-masing Rp 20 juta per bulan.
Besaran tunjangan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 23 Tahun 2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 20 Tahun 2017 tentang besaran penghasilan dan tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRK Pidie Jaya.
Besaran nilai tunjangan perumahan Ketua DPRK Pidie Jaya naik menjadi 187.5 persen, dari sebelumnya Rp 8 juta menjadi Rp 23 juta, begitu dua wakil ketua naik 185.7 persen atau dari Rp 7 juta menjadi Rp 20 juta per bulan.
Sementara, untuk anggota DPRK menerima tunjangan perumahan masih sama seperti tahun 2019 yakni Rp 6 juta untuk masing-masing anggota dewan.
Dibandingkan tunjangan perumahan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), tunjangan perumahan pimpinan DPRK Pidie Jaya dua kali lebih besar. Pada tahun 2020, tiga pimpinan DPRA masing-masing menerima Rp 8.5 juta per bulan setelah dikurangi pajak.
Sedangkan pimpinan DPRK Pidie Jaya setelah dikurangi pajak, Ketua Rp 19.550.000 per bulan. Wakil ketua I dan II masing-masing Rp 17 juta per bulan.
Pada poin b dalam LPH itu disebutkan, pembayaran tunjangan perumahan pimpinan DPRK Pidie Jaya melebihi tunjangan perumahan pimpinan DPRA sebesar Rp 336.600.000.
Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak dan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRK Pidie Jaya menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRK tidak boleh melebihi tunjangan perumahan pimpinan DPRA.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan bayar tunjangan perumahan pimpinan DPRK Pidie Jaya sebesar Rp 336.600.000. Hal tersebut disebakan Bupati Pidie Jaya dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan pimpinan DPRK belum sepenuhnya memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat yang berlaku. Serta Sekretaris DPRK dalam dan mengelola tunjangan perumahan pimpinan DPRK tidak memedomani ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, BPK Perwakilan Aceh merekomendasikan Bupati Pidie Jaya untuk merevisi Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020.
Mengintruksikan Sekretaris DPRK selaku Ketua TAPK dan pengguna anggaran, dalam menyusun tunjangan perumahan pimpinan DPRK memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Pidie Jaya, Drs M Diwarsyah kepada wartawan pekan lalu mengatakan, ketiga pimpinan DPRK Pidie Jaya sudah mulai mengembalikan “kelebihan bayar” yang diterima ketiganya sesuai dengan rekomendasi BPK-RI.
Karena permasalahan tersebut, untuk tahun 2021 ini, tiga pimpinan DPRK Pidie Jaya tidak lagi menerima tunjungan perumahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, tetapi yang hak pimpinan DPRK tersebut diterima tidak melebihi dari yang telah diatur peraturan pemerintah.
“Ketiga pimpinan DPRK sudah sepakat megembalikan kelebihan bayar itu. Dan mereka telah mengembalikan walaupun dengan cara menyicil. hanya Ketua DPRK yang mengembalikan secara penuh,” ungkap dia.