Sodomi Anak Dibawah Umur, Pria Aceh Utara Harus Berurusan dengan Polisi

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON – LUGAS.CO | Pemuda berinisial MAR (20) di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, harus berurusan dengan polisi karena melakukan sodomi terhadap anak dibawah umur, MR (16).

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi mengatakan, pelaku dan korban keduanya berjenis kelamin laki-laki, dan kejadian berawal saat pelaku MAR bersama MR hendak bermalam di salah satu Meunasah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara Senin, (29/7) dini hari.

Baca juga:  Koramil Tangse Musnahkan 2 Hektar Ladang Ganja di Pidie

BACA JUGA: Dua Pekan Operasi Patuh Seulawah 2024, Satlantas Polres Pidie Jaya Jaring Ratusan Pelanggaran

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku dan korban merupakan teman sekampung, mereka berencana menunggu dan memungut durian di kebun warga yang berdekatan dengan meunasah” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, Senin,(29/7).

Kejadian itu pertama diketahui ibu korban yang melihat celana korban ada noda darah saat pulang kerumah, dan korban mengakui sudah dilakukan perbuatan tidak senonoh oleh pelaku.

BACA JUGA: Pemkab Pidie Jaya Usulkan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024 Rp Rp942,3 Miliar

Baca juga:  Identitas Mayat di Lepas Pantai Bate Timoh Terungkap

Berdasarkan pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Aceh Utara, dan personel Polres Aceh Utara bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku bergairah saat korban tidur berdampingan dengannya, sehingga berhasrat melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap korban yang sedang tertidur, sehingga korban mengalami pendarahan,” jelas Novrizaldi.

BACA JUGA: Pendaftaran Ditutup Jumlah Pendaftar Panwascam di Pidie Jaya Capai 111 Orang

Aparat kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap pelaku, dan di jerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Baca juga:  Jalan penghubung Aceh Timur Gayo Lues Putus

“Kita mengimbau orang tua lebih waspada dan selalu mengawasi saat anak-anak, terutama  saat berada diluar hingga larut malam,” tutup Novrizaldi.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cawabup di Pijay Dilaporkan Ke Panwaslih
Hasan Basri Dilaporkan Ke Polres Pidie Jaya
Polres Bireuen Amankan 6 Kg Sabu dan 4 Kurir
Miliki Sabu, Pria Pidie Jaya harus Berurusan dengan Polisi
Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Amakan 1,2 KG Ganja Siap Edar Dari Seorang Pelaku
Polda Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke JPU Kejati Aceh
Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Pidie Jaya

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024 - 19:26

Hasan Basri Dilaporkan Ke Polres Pidie Jaya

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:44

Polres Bireuen Amankan 6 Kg Sabu dan 4 Kurir

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:05

Miliki Sabu, Pria Pidie Jaya harus Berurusan dengan Polisi

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:23

Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Amakan 1,2 KG Ganja Siap Edar Dari Seorang Pelaku

Senin, 12 Agustus 2024 - 21:30

Polda Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke JPU Kejati Aceh

Berita Terbaru

Berita

KIP Bireuen Gelar ToT Fasilitator PPK dan PPS

Selasa, 5 Nov 2024 - 23:06

Berita

Bireuen Bebas Dari Penyakit Frambusia

Selasa, 5 Nov 2024 - 22:34

Berita

Terbentuk, ini Fraksi di DPRA 2024-2029

Selasa, 5 Nov 2024 - 20:51

Plt. Sekda Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si, saat memberikan sambutan dan membuka Rapat Sosialisasi Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemuda dan Olahraga (SIDARA) yang diselenggarakan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh di Hotel The Pade, Aceh Besar, Senin, (4/11/2024).

Tekno & Sains

Plt Sekda Aceh: SIDARA Sangat Menarik

Senin, 4 Nov 2024 - 21:40