Sodomi Anak Dibawah Umur, Pria Aceh Utara Harus Berurusan dengan Polisi

- Editor

Selasa, 30 Juli 2024 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON – LUGAS.CO | Pemuda berinisial MAR (20) di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, harus berurusan dengan polisi karena melakukan sodomi terhadap anak dibawah umur, MR (16).

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi mengatakan, pelaku dan korban keduanya berjenis kelamin laki-laki, dan kejadian berawal saat pelaku MAR bersama MR hendak bermalam di salah satu Meunasah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara Senin, (29/7) dini hari.

BACA JUGA: Dua Pekan Operasi Patuh Seulawah 2024, Satlantas Polres Pidie Jaya Jaring Ratusan Pelanggaran

Baca juga:  Belasan Pemain Judi Online Diringkus Polisi

“Pelaku dan korban merupakan teman sekampung, mereka berencana menunggu dan memungut durian di kebun warga yang berdekatan dengan meunasah” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, Senin,(29/7).

Kejadian itu pertama diketahui ibu korban yang melihat celana korban ada noda darah saat pulang kerumah, dan korban mengakui sudah dilakukan perbuatan tidak senonoh oleh pelaku.

BACA JUGA: Pemkab Pidie Jaya Usulkan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024 Rp Rp942,3 Miliar

Berdasarkan pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Aceh Utara, dan personel Polres Aceh Utara bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.

Baca juga:  Diduga Terlibat Judi Online, Tujuh Orang Diamankan Polresta Banda Aceh

“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku bergairah saat korban tidur berdampingan dengannya, sehingga berhasrat melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap korban yang sedang tertidur, sehingga korban mengalami pendarahan,” jelas Novrizaldi.

BACA JUGA: Pendaftaran Ditutup Jumlah Pendaftar Panwascam di Pidie Jaya Capai 111 Orang

Aparat kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap pelaku, dan di jerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

“Kita mengimbau orang tua lebih waspada dan selalu mengawasi saat anak-anak, terutama  saat berada diluar hingga larut malam,” tutup Novrizaldi.***

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu
Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal
Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA
Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu
Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi
PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:38 WIB

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Kota Juang, Diduga Miliki 205,77 Gram Sabu

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:59 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal

Senin, 3 Maret 2025 - 16:22 WIB

Masa Jabatan Keusyik di Aceh Mengacu pada UUPA

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:43 WIB

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik

Senin, 3 Februari 2025 - 22:28 WIB

Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu

Berita Terbaru