LHOKSUKON – LUGAS.CO | Pemuda berinisial MAR (20) di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, harus berurusan dengan polisi karena melakukan sodomi terhadap anak dibawah umur, MR (16).
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi mengatakan, pelaku dan korban keduanya berjenis kelamin laki-laki, dan kejadian berawal saat pelaku MAR bersama MR hendak bermalam di salah satu Meunasah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara Senin, (29/7) dini hari.
BACA JUGA: Dua Pekan Operasi Patuh Seulawah 2024, Satlantas Polres Pidie Jaya Jaring Ratusan Pelanggaran
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku dan korban merupakan teman sekampung, mereka berencana menunggu dan memungut durian di kebun warga yang berdekatan dengan meunasah” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, Senin,(29/7).
Kejadian itu pertama diketahui ibu korban yang melihat celana korban ada noda darah saat pulang kerumah, dan korban mengakui sudah dilakukan perbuatan tidak senonoh oleh pelaku.
BACA JUGA: Pemkab Pidie Jaya Usulkan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024 Rp Rp942,3 Miliar
Berdasarkan pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Aceh Utara, dan personel Polres Aceh Utara bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku bergairah saat korban tidur berdampingan dengannya, sehingga berhasrat melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap korban yang sedang tertidur, sehingga korban mengalami pendarahan,” jelas Novrizaldi.
BACA JUGA: Pendaftaran Ditutup Jumlah Pendaftar Panwascam di Pidie Jaya Capai 111 Orang
Aparat kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap pelaku, dan di jerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
“Kita mengimbau orang tua lebih waspada dan selalu mengawasi saat anak-anak, terutama saat berada diluar hingga larut malam,” tutup Novrizaldi.***