Simpan Sabu di Celana, Dua Warga Peureulak Diringkus  

- Editor

Jumat, 23 September 2022 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka, KA dan Ni, memperlihatkan barang bukti di Mapolres Aceh Timur, Jumat , September 2022. Foto:Istimewa

Dua tersangka, KA dan Ni, memperlihatkan barang bukti di Mapolres Aceh Timur, Jumat , September 2022. Foto:Istimewa

Aceh Timur – LUGAS.CO | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur meringkuas dua warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur karena kedapatan menyimpan narkotika diduga jenis sabu di saku celana.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy RAhmansyah, melalui Kasatres Narkoba, AKP Novrizaldi, S.H kepada Lugas.co Jumat, 23 September 2022, mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan ditempat berbeda.

Baca Juga: Miliki Sabu, Petani Pidie diringkus Polisi

“Tersangka KA (35) ditangkap Desa Paya Meuligou, Kecamatan Peureulak sekira Pukul, 17.00 WIB, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah satu paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu (100 Gram),” kata Novrizaldi.

Baca juga:  Sepuluh Nelayan Atim Dipulangkan, Satu Masih Ditahan di Thailand

Pengakuan, KA, barang haram tersebut didapatkan dari tersangka NI (26). Aparat kepolisiaan langsung mencari keberadaan, NI, dan berhasil diringkus di Desa Tanah Rata, Kecamatan Peureulak, sekira pukul 17.30 WIB, saat sedang menunggu uang hasil penjualan sabu dari KA.

Tersangka, NI, mengakui bahwa sabu yang ada pada, KA, adalah miliknya untuk dijual. Selanjutnya kedua pelaku beserta keseluruhan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Pastikan Kesehatan Bayi dan Balita, Gampong Jangka Mesjid Gelar Posyandu Rutin

“Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut persangkakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat ( 1) dari Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.” ungkap Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H.[Syafiratul Khaira]

 

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang
Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga
Mahasiswa Umuslim Bagikan Makanan Kepada Jamaah Jum’at
Jum’at Berkah, Pengendara Tertib Lalu Lintas Dapat BBM Gratis
83 Gampong di Pijay dipimpin PJ Keuchik
Personel Kodim Aceh Utara Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD
Bupati Terpilih Bireuen, Muklis Takabeya Kunjungi Korban Kebakaran
Pengurus AKPERSI Aceh Bahas Rencana Kerja Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 18:00 WIB

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:29 WIB

Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga

Jumat, 31 Januari 2025 - 23:37 WIB

Mahasiswa Umuslim Bagikan Makanan Kepada Jamaah Jum’at

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah, Pengendara Tertib Lalu Lintas Dapat BBM Gratis

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:43 WIB

83 Gampong di Pijay dipimpin PJ Keuchik

Berita Terbaru

Firdaus Cahyadi, pendiri Indonesian Climate Justice Literacy. [Foto/ Ist]

Lingkungan

ICJL Dorong Intelektual Kampus Tolak Revisi UU Minerba

Jumat, 14 Feb 2025 - 10:02 WIB

Pelepasliaran Tukik Penyu Lekang di  Aceh Singki. Foto/ Istimewa

Berita

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Senin, 10 Feb 2025 - 18:00 WIB