Aceh Timur – LUGAS.CO | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur meringkuas dua warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur karena kedapatan menyimpan narkotika diduga jenis sabu di saku celana.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy RAhmansyah, melalui Kasatres Narkoba, AKP Novrizaldi, S.H kepada Lugas.co Jumat, 23 September 2022, mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan ditempat berbeda.
Baca Juga: Miliki Sabu, Petani Pidie diringkus Polisi
“Tersangka KA (35) ditangkap Desa Paya Meuligou, Kecamatan Peureulak sekira Pukul, 17.00 WIB, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah satu paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu (100 Gram),” kata Novrizaldi.
Pengakuan, KA, barang haram tersebut didapatkan dari tersangka NI (26). Aparat kepolisiaan langsung mencari keberadaan, NI, dan berhasil diringkus di Desa Tanah Rata, Kecamatan Peureulak, sekira pukul 17.30 WIB, saat sedang menunggu uang hasil penjualan sabu dari KA.
Tersangka, NI, mengakui bahwa sabu yang ada pada, KA, adalah miliknya untuk dijual. Selanjutnya kedua pelaku beserta keseluruhan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut persangkakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat ( 1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.” ungkap Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H.[Syafiratul Khaira]