Aceh Timur – Lugas |Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua orng pelaku yang diduga menyimpan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Blang Bitra Peureulak, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kepala Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh, Jumat (2/9) mengatakan, pelaku ditangkap Senin, (29/8) malam. Pelaku berinsial KR warga Ranto Peureulak dan ZS warga Peureulak.
“Keduanya ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat yang mana pelaku berinisial KR dan ZS melakukan pengisian BBM jenis solar berulang kali di SPBU Blang Bitra,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus yang dilakukan KR adalah memodifikasi tangki minyak mobil Dum Truk miliknya dari kapasitas 70 liter menjadi 130 liter. Dari bak mobil tersebut juga ditemukan empat jerigen berisi BBM jenis solar.
Sementara modus yang dilakukan ZS adalah, setelah melakukan pengisian BBM, ia menyulingnya dari tangki minyak mobil Isuzu Panther miliknya dengan menggunakan selang dimasukkan ke dalam sebuah jerigen dan pada saat petugas melakukan pengungkapan setidaknya empat jerigen sudah terisi dengan BBM jenis solar.
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti yang terdiri dari satu unit mobil Dump Truck Nomor Polisi BK 8429 YF, satu unit mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 8396 DY, delapan jerigen kapasitas 35 liter dan 1 (satu) buah selang diamankan di Polres Aceh Timur.
“Atas perbuatannya pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.” kata Kasatreskrim.[Syafiratul khaira]