Simpan BBM Subsidi, Dua Warga Di Tangkap di SPBU Aceh Timur

- Editor

Jumat, 2 September 2022 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Lugas |Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua orng pelaku yang diduga menyimpan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Blang Bitra Peureulak, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kepala Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh, Jumat (2/9) mengatakan, pelaku ditangkap Senin, (29/8) malam. Pelaku berinsial KR warga Ranto Peureulak dan ZS warga Peureulak.

“Keduanya ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat yang mana pelaku berinisial KR dan ZS melakukan pengisian BBM jenis solar berulang kali di SPBU Blang Bitra,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Baca juga:  Mantan Dirut Krueng Meureudu jadi Tersangka Korupsi

Modus yang dilakukan KR adalah memodifikasi tangki minyak mobil Dum Truk miliknya dari kapasitas 70 liter menjadi 130 liter. Dari bak mobil tersebut juga ditemukan empat jerigen berisi BBM jenis solar.

Sementara modus yang dilakukan ZS adalah, setelah melakukan pengisian BBM, ia menyulingnya dari tangki minyak mobil Isuzu Panther miliknya dengan menggunakan selang dimasukkan ke dalam sebuah jerigen dan pada saat petugas melakukan pengungkapan setidaknya empat jerigen sudah terisi dengan BBM jenis solar.

Baca juga:  Tilep Dana Kesehatan, Dua ASN di Pidie Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti yang terdiri dari satu unit mobil Dump Truck Nomor Polisi BK 8429 YF, satu unit mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 8396 DY, delapan jerigen kapasitas 35 liter dan 1 (satu) buah selang diamankan di Polres Aceh Timur.

“Atas perbuatannya pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.” kata Kasatreskrim.[Syafiratul khaira]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Pucuk Senpi Laras Panjang dan Pistol Rakitan Diserahkan Kepada Pangdam IM
Pangdam IM Tutup TMMD Kodim Bireuen, Minta Seluruh Fasilitas Dijaga Dengan Baik
Pastikan Pekerjaan Sesuai Target, Dansatgas TMMD Bireuen Tinjau Proses Pembuatan Plat Beton
Meninggal di Malaysia, Haji Uma Bersama Toke Muh dan BP2MI Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Bireuen
Korban Penembakan Oknum TNI AL Tinggalkan Istri dan 3 Orang Anak, Satu Masih Berusia 12 Bulan
Jenazah TKI Asal Aceh Dipulangkan dari Malaysia, Wabup Aceh Timur Terpilih Turut Antar ke Rumah Duka
Tugu TMMD, Simbol Kebersamaan dan Pengabdian Yang Hampir Rampung Dikerjakan
Haji Uma : Proses Hukum Oknum TNI AL Yang Diduga Bunuh Agen Mobil Harus Transparan

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:08 WIB

Satu Pucuk Senpi Laras Panjang dan Pistol Rakitan Diserahkan Kepada Pangdam IM

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:29 WIB

Pangdam IM Tutup TMMD Kodim Bireuen, Minta Seluruh Fasilitas Dijaga Dengan Baik

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:04 WIB

Pastikan Pekerjaan Sesuai Target, Dansatgas TMMD Bireuen Tinjau Proses Pembuatan Plat Beton

Rabu, 19 Maret 2025 - 04:15 WIB

Meninggal di Malaysia, Haji Uma Bersama Toke Muh dan BP2MI Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Bireuen

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:43 WIB

Korban Penembakan Oknum TNI AL Tinggalkan Istri dan 3 Orang Anak, Satu Masih Berusia 12 Bulan

Berita Terbaru