PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Sidang dengan agenda tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, terhadap empat terdakwa kasus 106 kilogram sabu-sabu dijadwalkan Selasa 26 Juli 2022, di Pengadipan Negeri (PN) setempat.
Namun, sidang dengan agenda tuntutan terhadap empat terdakwa kasus 106 kilogram sabu-sabu itu, ditunda.
“Tadi sidang tuntutan ditunda, karena tuntutan belum siap,” kata Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya, Dedy Syahputra, kepada wartawan, Selasa 26 Juli 2022.
Sebagaimana diketahui, Rabu 19 Januari 2022, Badan Narkotika Naaional (BNN RI) mendapat informasi adanya narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar yang dikirim dari Malaysia ke Pidie Jaya.
Esoknya, Kamis 20 Januari 2022, tim BNN RI berhasil meringkus tiga dari empat tersangka, yaitu Baihaki, Faisal, dan M Aidil tidak jauh dari rumah kosong yang sebelumnya tempat barang haram itu disimpan di Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.
Ketiga nya merupakan warga Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Selang satu hari, tersangka lainnya, yaitu, Junaidi warga Aceh Timur ditangkap di Kabupaten Aceh Utara saat hendak melarikan diri.
Keempat tersangka kasus 106 kilogram sabu-sabu itu terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. | RED