PIDIE – Lugas | Aparat kepolisian gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie dan polsek tangse memusnahkan dua hektare ladang ganja siap panen di kawasan Tangse, Kab. Pidie, Sabtu (20/8).
Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H. S.Ik, M.H, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rahmat, S.H, mengatakan setelah melakukan pengembangan informasi masyarakat menganai adanya ladang ganja, tim gabungan lansung melakukan penyilidikan dan mengangkap tersangka MJ (50) di rumahnya, di Desa Kebun Nilam Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.
“Tersangka MJ mengakui ladang tersebut miliknya, dia beralasan karena faktor ekonomi sehingga tersangka nekat menanam ganja,” kata Rahmat.
Tersangka juga mengakaui sudah pernah melakukan panen, Senin (15/8) kemarin kepada W yang sekarang merupakan DPO apparat kepolisian. Dian menjual ganja seberat 3 Kg dengan harga Rp 600 Ribu.
Operasi Pemusnahan Ladang Ganja seluas 2 Hektare di Desa Kebun Nilam Kecamatan Tangse dipimpin langsung Kapolres Pidie, AKBP Padli.
“Ganja yang dimusnahkan sekitar 1.500 batang yang siap mencapai 1-2 meter, dan kurang lebih 700 bibit siap tanam di musnahkan dengan cara dicabut dan dibakar di TKP” ujar Rahmat.
Akibat perbuatnya tersangka MJ (50) dikenakan Pasal 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, dan ancaman hukuman paling singkat minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun.
Untuk penyilidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti ganja sebanyak 30 batang di amankan ke Mapolres Pidie. | RED