Semua Kantor Cabang Bank Mandiri di Aceh Berhenti Beroperasi Mulai Hari Ini

- Editor

Jumat, 30 Juli 2021 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi. (dok.Bank Mandiri)

ilustrasi. (dok.Bank Mandiri)

Lugas.co – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk resmi menutup semua kantor cabang di Aceh.

Operasional tiga kantor cabang terakhir di Aceh telah dihentikan mulai hari ini, Jumat (30/7/2021).

Penutupan tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018, di mana pada Pasal Qanun tersebut menyatakan, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah.

Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto mengatakan, dengan ditutupnya tiga kantor cabang yang terletak di wilayah Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa itu, total 52 kantor cabang Bank Mandiri di Provinsi Aceh telah berhenti beroperasi.

Baca juga:  Bank Wakaf Mikro Hadir di Aceh

Bank Mandiri juga telah menyerahkan sejumlah aset perseroan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai representasi Mandiri Group di Provinsi Aceh, mengonversi 35 cabang ke dalam jaringan kantor BSI, dan mengalihkan rekening DPK maupun kredit ke BSI.

“Atas penghentian operasional cabang terakhir ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada Bank Mandiri,” kata Aquarius, dikutip Jumat.

Namun demikian, agar dapat memenuhi kebutuhan dan pelayanan nasabah terkait penerapan Qanun LKS tersebut, Bank Mandiri akan membentuk kantor fungsional di tiga lokasi, yaitu Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa.

“Keberadaan kantor fungsional ini diharapkan dapat membantu melayani transisi penyelesaian hak dan kewajiban para nasabah Bank Mandiri,” ucap dia.

Baca juga:  Realisasi Pajak Aceh Triwulan III Capai Rp2,604 Triliun

Sebagai informasi, mengacu pada Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 Tahun 2018, setiap lembaga keuangan yang memiliki operasional di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah. Qanun LKS tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019.

Di dalam Pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama sejak aturan tersebut diundangkan.

Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah.

Sumber : Kompas.com

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tenunin Bersama PT SMI Hadirkan Offline Store di Labuan Bajo, Bentuk Dukungan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya Lokal
Ekspor Minyak Nilam Langsung Dari Aceh Ke Prancis,  Illiza : Kita Bangga
Wakil Gubernur Minta Semua Pihak Dukung Perpanjangan Dana Otsus
Eks Dirut BJB Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan
HIPMI Diharapkan Mampu Dorong Pertumbungan Ekonomi Bireuen
Said Mulyadi Salurkan Bantuan ke Gampong Terdampak Banjir
Warga Lhokseumawe Antusias Menggunakan Qris, Ada 900 Transaksi
Stok Pangan Menipis di Pelosok Singkil, Pemerintah Adakan Pangan Murah

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 12:34 WIB

Tenunin Bersama PT SMI Hadirkan Offline Store di Labuan Bajo, Bentuk Dukungan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya Lokal

Senin, 14 April 2025 - 13:31 WIB

Ekspor Minyak Nilam Langsung Dari Aceh Ke Prancis,  Illiza : Kita Bangga

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:55 WIB

Wakil Gubernur Minta Semua Pihak Dukung Perpanjangan Dana Otsus

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:21 WIB

Eks Dirut BJB Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:34 WIB

HIPMI Diharapkan Mampu Dorong Pertumbungan Ekonomi Bireuen

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Sibral Malasyi Kunjungi RSUD, Lampu Sempat Padam

Rabu, 23 Apr 2025 - 16:13 WIB