LHOKSUKON – LUGAS.CO | Terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 12 Kg via laut dua warga Aceh utara berinisial BT (38) dan MJ (27) di tangkap Tim Sat Narkoba Polres setempat, Selasa 13 September 2022, kemarin.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan.
Setelah diselidiki, tim opsnal mendapati BT yang membawa tas hitam dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara. setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu, sehingga langsung petugas langsung mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil introgasi singkat, BT mengakui kalau sabu tersebut milik ABD (DPO) yang diseludupkan via laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara.
“Setelah kita selidiki, ternyata BT menyimpan sabu hasil selundupan, sehingga ditangkap,” kata Kapolres Aceh Utara.
Selain itu, BT juga mengakui telah memerintahkan MJ via telepon untuk mengamankan sabu tersebut, sehingga MJ juga ikut ditangkap di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
MJ juga mengakui menyimpan sabu seberat dua kilo gram yang ditanam di bawah tempat tidurnya.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 12 kg sabu diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” kata Riza. (Red)